SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Tuban meringkus pria berinisial D (52), Senin (1/8/2022). Warga Kecamatan Bancar tersebut terduga pelaku pelaku pencabulan.
Korban pencabulan, remaja perempuan berusia 12 tahun, tetangganya sendiri. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Iya sudah dilakukan penangkapan siang tadi sekitar habis salat dzuhur," kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengutip dari suaraindonesia.co.id, Senin (1/8/2022).
Kendati demikian, AKP Gananta enggan merinci kronologis penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut.
Baca Juga: Brigadir YS Dipecat Tidak Hormat, Tersangka Pencabulan Terhadap 3 Anak Di Bawah Umur
"Untuk detailnya besok akan kita rilis," ucap Gananta.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial A (12) di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban diduga menjadi korban pencabulan. Kasus itu terjadi pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Adapun diduga pelaku pencabulan adalah pria berinisial D (52) yang merupakan tetangga korban.
Kasus dugaan pencabulan anak tersebut dilaporkan ke Polres Tuban oleh pihak keluarga korban pada Sabtu 16 Juli 2022.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Jumat (15/7/2022), saat itu korban berada di rumah seorang diri. Kemudian diduga pelaku masuk rumah korban dan melakukan aksi pencabulan.
Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Sumut Cabuli Anak Kandung
Namun aksi terduga pelaku dipergoki oleh orangtua korban. Saat itu, ayah korban melihat anaknya sudah tidak memakai baju dan mengalami pencabulan oleh terduga pelaku.
"Saat itu ayah korban mempergoki terduga pelaku sudah menelanjangi anaknya. Lalu, terduga pelaku ini langsung melarikan diri," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban Aiptu Narko, Kamis (28/7/2022).
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
9 Rekomendasi Kuliner Tuban Ini Bikin Nagih, Wajib Dicoba Saat Mudik Lebaran 2025
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya