Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

SuaraJatim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdikbud) Kabupaten Situbondo Jawa Timur ( Jatim ) menonaktifkan Kepala Sekolah SDN 2 Curah Kalak Kecamatan Jangkar.

Kepala sekolah berinisial RSD (55) itu dilaporkan telah melecehkan secara seksual muridnya, sebut saja namanya Melati (10), warga sekitar. Terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Hal ini disampaikan Kabid Pembinaan PTK Disdikbud Kabupaten Situbondo Andi Yulian Hariyanto. Andi bersama sejumlah orang mengunjungi Melati (10) korban pelecehan seksual, Selasa (2/8/2022) di rumahnya.

"Penonaktifan Kepala Sekolah ini dilakukan berdasar BAP yang telah dilakukan Dinas kepada Kepala Sekolah kemarin, serta keterangan langsung dari korban dan keluarganya hari ini," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (03/08/2022).

Baca Juga: Bejat! Iming-imingi Nilai Bagus, Guru SD Berstatus PNS di Riau Cabuli Belasan Murid Laki-laki

Untuk mengetahui sejauh mana kejadian ini, pihaknya mengaku sudah mendapat informasi yang lebih lengkap dari korban dan keluarganya.

"Sehingga kita bisa mengambil kesimpulan, untuk dapat dipertanggungjawabkan. Untuk sementara status kepala sekolah sudah kita nonaktifkan dan pihak Disdikbud besok akan menunjuk penggatinya," ucapnya.

Untuk pendampingan korban, murni kewenangan dari dinas perlindungan perempuan dan anak kabupaten Situbondo yang juga hadir dirumah korban saat ini.

"Karena ini merupakan ranah dinas perlindungan anak untuk mendampingi korban," ujarnya.

Untuk proses lebih lanjut, sambung Andi, Disdikbud Situbondo akan berdiskusi dengan Depag (Departemen Agama) Situbondo.

Baca Juga: Pemkab Situbondo Copot Kepala Sekolah Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SD

"Karena Kepala Sekolah berinisial RSD ini merupakan guru Mata Pelajaran (Mapel) Agama, jadi Disdikbud akan melakukan koordinasi dengan Depag Situbondo," katanya menjelaskan.

Load More