SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Gresik memvonis Korneles Korisen 13 tahun penjara. Terdakwa warga Gadingwatu, Kecamatan Menganti itu terbukti memperkosa atau kekerasan seksual pada anak perempuan.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim PN Gresik Fitra Dewi Nasution, Rabu (3/8/2022).
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata Fitra mengutip dari Jatimnet.com, Rabu.
Perlud diketahui, terdakwa Korneles diamankan polisi setelah dilaporkan orang tua korban yang masih berumur 12 tahun karena melakukan kekerasan seksual berulang kali.
Aksi bejatnya diketahui setelah terdakwa menceritakan pada kerabatnya yang juga jadi salah satu saksi di persidangan. Kemudian saksi memberitahukan ke orang tua korban dan keluarga korban melaporkannya ke Polsek Menganti, Gresik.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Meski vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, namun jaksa masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa penuntut Indah Rahmawati setelah terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan hakim.
Berita Terkait
-
Edan! Pria Gresik Ini Nyelonong Masuk Rumah Tetangganya Lalu Tindih Pemiliknya
-
Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santrinya Divonis 19 Tahun, Kok Nama Celine Evangelista Terseret?
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
-
Selain Kekerasan Fisik, Perempuan Wajib Tahu Jenis Kekerasan Lainnya
-
Bejad! 4 Fakta Mengerikan Balita 5 Tahun di Bali Jadi Pelampisan Nafsu Kekasih Ibunya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI
-
Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026