SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Gresik memvonis Korneles Korisen 13 tahun penjara. Terdakwa warga Gadingwatu, Kecamatan Menganti itu terbukti memperkosa atau kekerasan seksual pada anak perempuan.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim PN Gresik Fitra Dewi Nasution, Rabu (3/8/2022).
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata Fitra mengutip dari Jatimnet.com, Rabu.
Perlud diketahui, terdakwa Korneles diamankan polisi setelah dilaporkan orang tua korban yang masih berumur 12 tahun karena melakukan kekerasan seksual berulang kali.
Aksi bejatnya diketahui setelah terdakwa menceritakan pada kerabatnya yang juga jadi salah satu saksi di persidangan. Kemudian saksi memberitahukan ke orang tua korban dan keluarga korban melaporkannya ke Polsek Menganti, Gresik.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Meski vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, namun jaksa masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa penuntut Indah Rahmawati setelah terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan hakim.
Berita Terkait
-
Edan! Pria Gresik Ini Nyelonong Masuk Rumah Tetangganya Lalu Tindih Pemiliknya
-
Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santrinya Divonis 19 Tahun, Kok Nama Celine Evangelista Terseret?
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
-
Selain Kekerasan Fisik, Perempuan Wajib Tahu Jenis Kekerasan Lainnya
-
Bejad! 4 Fakta Mengerikan Balita 5 Tahun di Bali Jadi Pelampisan Nafsu Kekasih Ibunya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier