SuaraJatim.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ( Jatim ) mengharamkan akad dalam Paylater, platform layanan kredit digital.
Hasil pembahasan komisi fatwa ini disampaikan MUI dalam jumpa pers terkait hasil Ijtima' Ulama yang digelar pekan lalu. Dalam Ijtima' itu salah satu yang dibahas terkait transaksi digital paylater.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan, mengatakan paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.
"Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan," katanya dalam siaran persnya, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Kredivo Gandeng VIDA, Bantu Pengajuan Paylater
Ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, diantaranya memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif, selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.
"Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah," terangnya.
Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.
"Jika akadnya adalah utang pitang yang ada bunga maka haram dan tidak sah," ujar Kiai Sholihin.
Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.
Baca Juga: Komisi Fatwa MUI Jatim Menetapkan Metode Paylater Haram
"Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu'nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah," terangnya.
Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.
"Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram," jelasnya.
Oleh karena itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syari’ah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.
"Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syari’ah dalam implementasi sistem paylater," ujarnya.
"Dan kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktek riba dan tidak menyalahi prinsipprinsip syariah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib