SuaraJatim.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ( Jatim ) mengharamkan akad dalam Paylater, platform layanan kredit digital.
Hasil pembahasan komisi fatwa ini disampaikan MUI dalam jumpa pers terkait hasil Ijtima' Ulama yang digelar pekan lalu. Dalam Ijtima' itu salah satu yang dibahas terkait transaksi digital paylater.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan, mengatakan paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.
"Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan," katanya dalam siaran persnya, Jumat (5/8/2022).
Ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, diantaranya memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif, selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.
"Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah," terangnya.
Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.
"Jika akadnya adalah utang pitang yang ada bunga maka haram dan tidak sah," ujar Kiai Sholihin.
Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.
Baca Juga: Kredivo Gandeng VIDA, Bantu Pengajuan Paylater
"Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu'nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah," terangnya.
Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.
"Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram," jelasnya.
Oleh karena itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syari’ah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.
"Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syari’ah dalam implementasi sistem paylater," ujarnya.
"Dan kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktek riba dan tidak menyalahi prinsipprinsip syariah," katanya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras