Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:34 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com)

SuaraJatim.id - Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ditetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu yang memberi perintah Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Penetapan tersangka Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.

Disinggung terkait motif pembunuhan, Kapolri Jenderal Listyo menegaskan timsus masih bekerja dan mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga: Apa Alasan Ferdi Sambo Bunuh Brigadir J !?

Sementara, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik menjerat tersangka FS terkait kasus pembunuhan berencana. FS juga yang membuat skenario pembunuhan seolah terjadi tembak-menembak di rumah dinasnya.

"Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

Load More