Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:51 WIB
Ilustrasi pengeroyokan wanita di Sumenep. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Perilaku MA (30) sungguh keterlaluan. Pria asal Desa Bilis-Bilis, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep ini tega menganiaya mantan istrinya, berinisial S (27), warga Desa Pabian, kabupaten setempat.

Penganiayaan dan penculikan itu dilakukan di muka umum, yakni di depan toko milik korban. Penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama oleh MA dan teman-temannya, kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (11/08/2022).

Kronologisnya, sekitar 10.00 WIB, tersangka MA, B, serta temannya mendatangi toko milik korban. Selanjutnya, terjadi penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada S.

“Akibat penganiayaan itu, korban S mengalami luka robek pada kepala bagian atas, punggung tangan kiri, tangan kanan, kemudian luka lecet pada dahi, bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, serta bengkak pada bagian wajah dan bibir,” ungkap Widiarti.

Baca Juga: Desa Aeng Tong-tong di Sumenep, Desa dengan Empu Keris Terbanyak di Dunia

Tindakan MA tidak berhenti sampai disini. MA pun menculik S dan anaknya, memaksa mereka masuk ke dalam mobil Avanza warna putih yang telah disiapkan. Di dalam mobil, korban pun berontak. Akibatnya, pelaku semakin emosi dan akhirnya menabrakkan mobil ke rumah warga.

“Penganiayaan dan penculikan itu dipicu rasa sakit hati pelaku karena telah diceraikan oleh korban. Tapi kondisi anak korban selamat. Pelaku tidak menganiaya anaknya,” ujar Widiarti.

Usai kejadian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Aparat kepolisian telah melakukan olah TKP. Selain itu, sejumlah saksi juga dimintai keterangan.

“Sayangnya keberadaan B serta temannya yang ikut melakukan penganiayaan tidak ditemukan. Selain itu, baju yang dikenakan MA saat menganiaya korban telah dibuang ke laut,” jelas Widiarti.

Saat diinterogasi, MA mengaku tidak kenal dengan teman B yang ikut menganiaya korban. Tersangka MA dijerat pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Sumenep Rudapaksa Bocah di Bawah Umur Usai Tenggak Obat Kuat

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk pendalaman pengungkapan kasus ini,” ucap Widiarti. 

Load More