Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Ilustrasi plat kendaraan [Foto: ANTARA]

Penggunaan pelat nomor dengan warna baru itu akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK. ANTARA

Load More