SuaraJatim.id - Ary Handoko (AH) seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran ia telah melakukan tindak kekerasan seksual (sodomi) terhadap anak dibawah umur.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jombang setelah 1 kali 24 meringkus Ary. Ia diamankan polisi di salah satu kamar hotel bersama seorang pelajar pria yang masih berusia 16 tahun serta satu orang remaja berusia 17 tahun yang diduga sebagai mucikari.
"Sampai dengan hari ini, kami sudah menetapkan dua tersangka. Yang pertama saudara AH, dan tersangka kedua anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).
"Kemudian tersangka kedua yakni anak dibawah umur yang kita terapkan tersangka tindak pidana exploitasi seksual," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat, (19/8/2022).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang, Diduga Melakukan Sodomi
Ary yang menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro disinyalir telah melakukan sodomi terhadap pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu. Menuru Giadi, tindakan kekerasan seksual itu dilakukan di dalam kamar hotel di Jalan Gus Dur, Jombang.
"Saudara AH kita terapkan pasal tindak pidana pencabulan. Kemudian tersangka kedua yakni anak dibawah umur kita terapkan tersangka tindak pidana exploitasi seksual," ucap Giadi.
Namun sejauh ini, Giadi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci perihal peristiwa pencabulan yang dilakukan pejabat Kejari Bojonegoro itu. Giadi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
"Kita masih melakukan pemeriksaan, untuk penjelasan lengkapnya atau secara gamblang, nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan kita anggap cukup," tukas Giadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang jaksa Kejari Bojonegoro berinisial AH diamankan petugas Satreskrim Polres Jombang. Jaksa yang menjabat Kasi BB dan BR ini diringkus bersama dengan seorang pelajar pria di salah satu kamar hotel.
Baca Juga: Pejabat Kejari Bojonegoro, Terduga Kasus Sodomi Bocah Ditangkap di Hotel Jalan Gus Dur Jombang
Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengatakan, penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari orang tua pelajar yang diduga menjadi korban pencabulan AH.
Berita Terkait
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka
-
Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia