SuaraJatim.id - Ary Handoko (AH) seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran ia telah melakukan tindak kekerasan seksual (sodomi) terhadap anak dibawah umur.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jombang setelah 1 kali 24 meringkus Ary. Ia diamankan polisi di salah satu kamar hotel bersama seorang pelajar pria yang masih berusia 16 tahun serta satu orang remaja berusia 17 tahun yang diduga sebagai mucikari.
"Sampai dengan hari ini, kami sudah menetapkan dua tersangka. Yang pertama saudara AH, dan tersangka kedua anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).
"Kemudian tersangka kedua yakni anak dibawah umur yang kita terapkan tersangka tindak pidana exploitasi seksual," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat, (19/8/2022).
Ary yang menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro disinyalir telah melakukan sodomi terhadap pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu. Menuru Giadi, tindakan kekerasan seksual itu dilakukan di dalam kamar hotel di Jalan Gus Dur, Jombang.
"Saudara AH kita terapkan pasal tindak pidana pencabulan. Kemudian tersangka kedua yakni anak dibawah umur kita terapkan tersangka tindak pidana exploitasi seksual," ucap Giadi.
Namun sejauh ini, Giadi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci perihal peristiwa pencabulan yang dilakukan pejabat Kejari Bojonegoro itu. Giadi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
"Kita masih melakukan pemeriksaan, untuk penjelasan lengkapnya atau secara gamblang, nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan kita anggap cukup," tukas Giadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang jaksa Kejari Bojonegoro berinisial AH diamankan petugas Satreskrim Polres Jombang. Jaksa yang menjabat Kasi BB dan BR ini diringkus bersama dengan seorang pelajar pria di salah satu kamar hotel.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang, Diduga Melakukan Sodomi
Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengatakan, penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari orang tua pelajar yang diduga menjadi korban pencabulan AH.
"Orang tua korban datang (ke Polres Jombang) sekira pukul 02.30 WIB dini hari, kemudian menjelaskan bahwa anaknya tidak pulang. Kemudian didampingi oleh pihak penyidik mencari keberadaan korban," kata Moh Nurhidayat, Kamis (18/8/2022) petang.
Berdasarkan aduan itu, polisi kemudian melakukan pencarian ke sejumlah tempat penginapan Kabupaten Jombang. Hingga akhirnya, keberadaan pelajar tersebut diketahui setelah petugas mendatangi salah satu hotel di jantung Kota Santri.
Rumor yang beredar, penangkapan AH ini diduga terkait dengan kasus dugaan tindakan asusila. AH dikabarkan melakukan sodomi terhadap pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu.
Kontributor : Zen Arivin
Tag
Berita Terkait
-
A Violent Prosecutor: Kisah Pembalasan Jaksa yang Dijebak Kasus Pembunuhan
-
Sorotan: Pejabat Kejari Bojonegoro Cabuli Bocah hingga Jerat Hukum Mantan Satpol PP Surabaya Kasus Pemerkosaan
-
Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Sesama Jenis
-
Pimpinan Pesantren di Bandung Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Panglima Santri Jabar Dorong Polisi Lakukan Ini
-
Kronologi Penangkapan Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang, Diduga Melakukan Sodomi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi