Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:58 WIB
Ilustrasi penangkapan pejabat kejaksaan Negeri Bojonegoro. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro diringkus terkait kasus pencabulan bocah. Pelaku berinisial AH ditangkap saat berada di hotel kawasan Jombang, Jawa Timur.

1. Kronologi Penangkapan Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang, Diduga Melakukan Sodomi

Kapolres Jombang AKPB Moch Nurhidayat saat memberikan keterangan kepada awak media.[SuaraJatim/Zen Arivin].

Seorang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, diringkus polisi. Jaksa berinisial AH itu diamankan saat berada di dalam salah satu kamar hotel di Jalan Gus Dur, Kota Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, AH diamankan bersama seorang pelajar laki-laki. Penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari keluarga pelajar tersebut lantaran anaknya tak pulang, Kamis (18/8) dini hari.

Baca selengkapnya

2. Pejabat Kejari Bojonegoro, Terduga Kasus Sodomi Bocah Ditangkap di Hotel Jalan Gus Dur Jombang

Asisten Pengawas Kejati Jatim Edi Handoyo saat di Mapolres Jombang.[SuaraJatim/Zen Arivin].

Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro diringkus polisi di Jombang Jawa Timur ( Jatim ). Jaksa berinisial AH itu diamankan di salah satu hotel di Jalan Gus Dur Desa Candi Mulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Edi Handoyo membenarkan penangkapan jaksa tersebut. Menurut Edi, jaksa bernisial AH itu diamankan polisi pada Kamis, (18/8/2022) dini hari.

Baca selengkapnya

3. Pejabat Kasi Kejari Bojonegoro yang Dilaporkan Sodomi Bocah Sudah Dinonaktifkan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati [Foto: Beritajatim]

Pejabat Kejaksaan Negari (Kejari) Bojonegoro terduga kasus penyekapan dan sodomi bocah laki-laki di bawah umur sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Terduga ini disebut-sebut menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro berinisial AH. Soal penonaktifan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

Baca selengkapnya

4. Bekas Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara, Terbukti Perkosa Pemandu Lagu

Terdakwa eks anggota Satpol PP Kota Surabaya [Foto: Beritajatim]

Bekas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Kurtubi, terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemadu lagu.

Ia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/08/2022). Tuntutan ini dibacakan JPU Suparlan.

Baca selengkapnya

5. Wartawan Tersenggol Pantat Istri Kasatlantas Polresta Madiun, Kapolres: Tidak Ada Unsur Kesengajaan dan Sudah Minta Maaf

Keributan di Mako Polres Madiun Kota [Foto: Beritajatim]

Keributan antara Kasatlantas Polresta Madiun Akp Dwi Jatmiko dengan wartawan di Polresta Madiun kemarin, Rabu (17/08/2022), sudah berakhir damai.

Ini disampaikan Kapolresta Madiun AKBP Suryanto. Kapolres mengatakan, tidak ada pidana dalam insiden kecelakaan di alami wartawan yang kemudian menyenggol pantat istri Kasatlantas itu.

Baca selengkapnya

Load More