SuaraJatim.id - Syaiful Alim (34), Eks Kepala Desa (Kades) Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ( Jatim ) segera disidangkan di pengadilan negeri (PN) setempat.
Berkas kasus tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dengan demikian, Syaiful Alim segera menjalani sidang perdana.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo.
Ia mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka atau tahap dua ini tadi pagi, Kamis (18/8/2022).
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Kapas," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Dari hasil pemeriksaan berkas dan tersangka, jaksa penyidik kemudian menahan tersangka Kepala Desa Kapas periode 2019-2025, Adi Syaiful Alim (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro untuk proses penuntutan.
"Dilakukan penahanan ditingkat penuntutan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 dititipkan di Lapas Bojonegoro," katanya menambahkan.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sesuai dengan hasil penghitungan nilai kerugian negara diketahui sebesar Rp 581 juta. Uang tersebut berasal dari keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.
"Modusnya tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa untuk dikuasai sendiri," katanya.
Baca Juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 6 Bojonegoro, Kerugian Negara Terindikasi Rp 380 Juta
Salah satu proyek yang diduga dikorupsi adalah pembangunan jembatan penghubung Desa Kapas – Kabunan tahun anggaran 2019.
Selain itu, kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa (pembangunan fisik) tahun anggaran 2020. Serta kegiatan penanganan keadaan darurat Covid-19 tahun 2020.
"Modusnya dalam fakta berkas acara ada beberapa kegiatan tidak dilaksakan dan pertanggungjawabannya tidak ada, serta ada selisih pembiayaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 6 Bojonegoro, Kerugian Negara Terindikasi Rp 380 Juta
-
Sorotan Kemarin: Warga Diserang Ular Sanca hingga Kepala Sekolah di Situbondo Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Siswi
-
Sedang Memanen Tomat, Petani Bojonegoro Diserang Ular Sanca
-
Bangkitkan Ekonomi, Pelaku UMKM Ekraf Bojonegoro Didorong Lahirkan Konten Kreatif Berkualitas
-
Tiga Jemaah Haji Asal Bojonegoro Terpapar Covid-19
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi