SuaraJatim.id - Syaiful Alim (34), Eks Kepala Desa (Kades) Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ( Jatim ) segera disidangkan di pengadilan negeri (PN) setempat.
Berkas kasus tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dengan demikian, Syaiful Alim segera menjalani sidang perdana.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo.
Ia mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka atau tahap dua ini tadi pagi, Kamis (18/8/2022).
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Kapas," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Dari hasil pemeriksaan berkas dan tersangka, jaksa penyidik kemudian menahan tersangka Kepala Desa Kapas periode 2019-2025, Adi Syaiful Alim (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro untuk proses penuntutan.
"Dilakukan penahanan ditingkat penuntutan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 dititipkan di Lapas Bojonegoro," katanya menambahkan.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sesuai dengan hasil penghitungan nilai kerugian negara diketahui sebesar Rp 581 juta. Uang tersebut berasal dari keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.
"Modusnya tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa untuk dikuasai sendiri," katanya.
Baca Juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 6 Bojonegoro, Kerugian Negara Terindikasi Rp 380 Juta
Salah satu proyek yang diduga dikorupsi adalah pembangunan jembatan penghubung Desa Kapas – Kabunan tahun anggaran 2019.
Selain itu, kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa (pembangunan fisik) tahun anggaran 2020. Serta kegiatan penanganan keadaan darurat Covid-19 tahun 2020.
"Modusnya dalam fakta berkas acara ada beberapa kegiatan tidak dilaksakan dan pertanggungjawabannya tidak ada, serta ada selisih pembiayaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 6 Bojonegoro, Kerugian Negara Terindikasi Rp 380 Juta
-
Sorotan Kemarin: Warga Diserang Ular Sanca hingga Kepala Sekolah di Situbondo Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Siswi
-
Sedang Memanen Tomat, Petani Bojonegoro Diserang Ular Sanca
-
Bangkitkan Ekonomi, Pelaku UMKM Ekraf Bojonegoro Didorong Lahirkan Konten Kreatif Berkualitas
-
Tiga Jemaah Haji Asal Bojonegoro Terpapar Covid-19
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat
-
Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik
-
Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8