SuaraJatim.id - Syaiful Alim (34), Eks Kepala Desa (Kades) Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ( Jatim ) segera disidangkan di pengadilan negeri (PN) setempat.
Berkas kasus tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dengan demikian, Syaiful Alim segera menjalani sidang perdana.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo.
Ia mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka atau tahap dua ini tadi pagi, Kamis (18/8/2022).
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Kapas," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Dari hasil pemeriksaan berkas dan tersangka, jaksa penyidik kemudian menahan tersangka Kepala Desa Kapas periode 2019-2025, Adi Syaiful Alim (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro untuk proses penuntutan.
"Dilakukan penahanan ditingkat penuntutan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 dititipkan di Lapas Bojonegoro," katanya menambahkan.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sesuai dengan hasil penghitungan nilai kerugian negara diketahui sebesar Rp 581 juta. Uang tersebut berasal dari keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.
"Modusnya tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa untuk dikuasai sendiri," katanya.
Baca Juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 6 Bojonegoro, Kerugian Negara Terindikasi Rp 380 Juta
Salah satu proyek yang diduga dikorupsi adalah pembangunan jembatan penghubung Desa Kapas – Kabunan tahun anggaran 2019.
Selain itu, kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa (pembangunan fisik) tahun anggaran 2020. Serta kegiatan penanganan keadaan darurat Covid-19 tahun 2020.
"Modusnya dalam fakta berkas acara ada beberapa kegiatan tidak dilaksakan dan pertanggungjawabannya tidak ada, serta ada selisih pembiayaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 6 Bojonegoro, Kerugian Negara Terindikasi Rp 380 Juta
-
Sorotan Kemarin: Warga Diserang Ular Sanca hingga Kepala Sekolah di Situbondo Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Siswi
-
Sedang Memanen Tomat, Petani Bojonegoro Diserang Ular Sanca
-
Bangkitkan Ekonomi, Pelaku UMKM Ekraf Bojonegoro Didorong Lahirkan Konten Kreatif Berkualitas
-
Tiga Jemaah Haji Asal Bojonegoro Terpapar Covid-19
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK
-
Batu Raksasa Terjang Fortuner di Jalur Trenggalek-Ponorogo, Jalur Nasional Lumpuh Total
-
Akhir Pelarian Ratu Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Asal Surabaya: 6 Tahun Sembunyi Diciduk di Jaksel
-
Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas dengan Tubuh Penuh Lebam: Ayah, Ibu, dan Nenek Dibawa Polisi
-
Mencekam! Detik-Detik Kades di Lumajang Dibantai Belasan Pria Misterius di Rumah Sendiri