SuaraJatim.id - Syaiful Alim (34), Eks Kepala Desa (Kades) Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ( Jatim ) segera disidangkan di pengadilan negeri (PN) setempat.
Berkas kasus tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dengan demikian, Syaiful Alim segera menjalani sidang perdana.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo.
Ia mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka atau tahap dua ini tadi pagi, Kamis (18/8/2022).
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Kapas," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Dari hasil pemeriksaan berkas dan tersangka, jaksa penyidik kemudian menahan tersangka Kepala Desa Kapas periode 2019-2025, Adi Syaiful Alim (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro untuk proses penuntutan.
"Dilakukan penahanan ditingkat penuntutan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 dititipkan di Lapas Bojonegoro," katanya menambahkan.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sesuai dengan hasil penghitungan nilai kerugian negara diketahui sebesar Rp 581 juta. Uang tersebut berasal dari keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.
"Modusnya tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa untuk dikuasai sendiri," katanya.
Baca Juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 6 Bojonegoro, Kerugian Negara Terindikasi Rp 380 Juta
Salah satu proyek yang diduga dikorupsi adalah pembangunan jembatan penghubung Desa Kapas – Kabunan tahun anggaran 2019.
Selain itu, kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa (pembangunan fisik) tahun anggaran 2020. Serta kegiatan penanganan keadaan darurat Covid-19 tahun 2020.
"Modusnya dalam fakta berkas acara ada beberapa kegiatan tidak dilaksakan dan pertanggungjawabannya tidak ada, serta ada selisih pembiayaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 6 Bojonegoro, Kerugian Negara Terindikasi Rp 380 Juta
-
Sorotan Kemarin: Warga Diserang Ular Sanca hingga Kepala Sekolah di Situbondo Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Siswi
-
Sedang Memanen Tomat, Petani Bojonegoro Diserang Ular Sanca
-
Bangkitkan Ekonomi, Pelaku UMKM Ekraf Bojonegoro Didorong Lahirkan Konten Kreatif Berkualitas
-
Tiga Jemaah Haji Asal Bojonegoro Terpapar Covid-19
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB
-
Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
-
Mimpi ke Tanah Suci yang Terhenti di Ambang Pintu: Kisah Pilu 15 Jemaah Calon Haji Sumenep