Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:53 WIB
Ilustrasi penyekapan dan budak seks. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kabar tidak sedap datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Jawa Timur ( Jatim ). Salah satu pejabat di Kejari dilaporkan menyekap bocah di bawah umur.

Pejabat tersebut telah ditangkap dan diamankan kepolisian setempat. Kasus tersebut mencuat berdasar laporan dari masyarakat. Pejabat tersebut dilaporkan menginap dan menyekap bocah berusia 16 tahun di kamar hotel.

Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera bergerak ke hotel yang dimaksud dan menangkap pelaku di dalam kamar. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengaku sudah mendengar kabar itu.

Meskipun begitu, Ia menjelaskan tidak mengetahui detail peristiwa tersebut. Pada Kamis (18/8/2022) pagi Ia mendapatkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bahwa ada peristiwa tersebut.

Baca Juga: Pelapor Kasus Dugaan Penyekapan Direktur PT Maratus Line Minta Perlindungan LPSK

"Korban dikasih uang Rp 300 dan mucikari mendapat Rp 400, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri," kata Mia Amiati, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (18/8/2022) sore.

"Sementara hasil pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut mengaku saat masih kecil berusia 6 tahun juga pernah mendapatkan perlakuan yang sama dan menjadi korban kekerasan sesksual," ujarnya.

Oknum jaksa tersebut menjabat sebagai Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Bojonegoro.

Load More