Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:14 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). NTARA FOTO/Aprillio Akbar

SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai sekarang masih membetot perhatian publik. Meskipun para tersangka telah ditetapkan, namun untuk motifnya masih dirahasiakan.

Kondisi ini menjadi alasan Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar mengungkap motif pembunuhan tersebut kepada masyarakat. Salah satu yang mempertanyakan itu adalah Adies Kadir, anggota Komisi III.

Dia meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat. Di sejumlah kasus lain, menurutnya, motifnya dapat dibuka kepada masyarakat.

Namun kenapa untuk kasus Brigadir J tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Adies dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/08/2022).

Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR Soroti Gaya Anggota Polisi yang Hidup Mewah

"Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu," katanya dikutip dari Antara.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta motif penembakan Brigadir J dibuka lebih awal ke masyarakat.

"Tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang," kata Habiburokhman, dikutip dari Antara.

Menurut dia, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat. Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan motif tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kapolri Harus Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, DPR: Semakin Ditutup-tutupi Semakin Penasaran

Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga. "Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan," kata Listyo Sigit.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Load More