SuaraJatim.id - Kakek bau tanah berinisial TM asal Kediri Jawa Timur ( Jatim ) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri.
Warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri itu kini harus mendekam di penjara. Pria 65 tahun itu tegas melakukan persetubuhan dengan cucunya. Kasus ini terkuak setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan, penangkapan TM ini merupakan tindak lanjut dari laporan IN, ibu korban.
Awalnya, pelapor diberitahu saksi jika perut putrinya mengeras seperti orang hamil. "Awalnya pelapor diberitahu jika perut korban mengeras seperti orang hamil," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (26/08/2022).
Baca Juga: Operasi Pasar Telur dan Beras Murah di Kediri
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, jika korban sedang hamil. Pelaku menanyai korban apakah dirinya pernah disetubuhi oleh seseorang. Korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya.
Mengetahui cerita puterinya, IN mendatangi rumah TM dan menanyai apakah benar TM telah menyetubuhi cucunya. TM mengakui hal tersebut. Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pada puterinya, IN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.
Dari keterangan korban aksi persetubuhan tersebut dilakukan TM sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi sang kakek tersebut dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Mojoroto.
"Dari laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap TM," kata Ipda Nanang menambahkan.
Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya tersangka tersangka TM dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Jawa Timur Diguncang Dua Kali Gempa Tektonik, Berpusat di Kediri dan Pasuruan
Berita Terkait
-
Operasi Pasar Telur dan Beras Murah di Kediri
-
Jawa Timur Diguncang Dua Kali Gempa Tektonik, Berpusat di Kediri dan Pasuruan
-
Rapor Buruk RANS Nusantara FC dan Persik Kediri, Klub Milik Artis yang Belum Petik Kemenangan di Liga 1
-
IAIN Kediri Luncurkan Rumah Moderasi Beragama dan Pusat Kajian Pancasila
-
Hasil BRI Liga 1: PSS Sleman Permalukan Persik Kediri Dua Gol Tanpa Balas
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak