Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Petugas Lapas Pemuda Madiun memeriksa makanan soto ayam untuk menyelundupkan narkoba sabu-sabu. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim

SuaraJatim.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pemuda Kelas II A Madiun menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas setempat melalui makanan soto dari seorang pengunjung.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji mengatakan bahwa aksi penyelundupan tersebut diketahui petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Madiun saat memeriksa barang bawaan seorang pengunjung berinisial P warga Nganjuk.

"P mengaku hendak menitipkan soto ayam beserta makanan lain kepada anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun," ujar Zaeroji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Madiun, Sabtu (27/8/2022).

Menurut dia, kejadian bermula ketika petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan. Sesuai dengan SOP yang berlaku, petugas menggeledah seluruh barang yang dititipkan untuk warga binaan yang hendak dikunjungi.

Baca Juga: Lapas di Kepri Sudah Melebih Daya Tampung, Kemenkumham Kurangi Kapasitas dengan Remisi

"Petugas curiga ketika mulai menggunting salah satu leher ayam yang ada di dalam makanan soto yang dibawa P," kata Zaeroji.

Leher ayam itu terlihat lebih besar dari ukuran normal, yakni lebih menggelembung. Saat digunting, lanjut Zaeroji, petugas kesulitan karena seperti ada benda yang mengganjal di dalamnya. Petugas lalu membongkar leher ayam tersebut.

"Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda," katanya.

Tiga bungkusan hitam itu, kata Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan, lalu diperiksa. Ternyata di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip dan diduga narkoba.

"Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat total mencapai 5,36 gram," kata Nova.

Baca Juga: Narapidana Korupsi Dana Desa Diperiksa Polisi Terkait Temuan Senjata Api di Penjara

Petugas lalu mengamankan P beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, P mengatakan bahwa dirinya hendak menitipkan barang dan makanan itu untuk anaknya berinisial AP.

Bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun lantas melakukan interogasi kepada AP. Saat itulah AP mengaku bahwa soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA.

"Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas," terang Nova.

Saat ini baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus. Hal ini sebagai bentuk komitmen lapas untuk memberikan kemudahan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena kami berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika," tegas Nova. (Antara)

Load More