Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Penggerebekan lokasi pengoplosan gas LPG 3 Kg oleh Polres Jombang. [Suara Jatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Rumah di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, digerebek aparat kepolisian. Lantaran lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pengoplosan elpiji 3 Kilogram (Kg) bersubsidi.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan ini dilakukan petugas setelah menerima informasi dari warga yang mendapati adanya pengiriman tabung LPG yang keluar masuk ke rumah tersebut.

Kapolres Jombang AKPB Moch Nurhidayat mengatakan, dalam penggerebekan ini ada dua orang yang diamankan petugas. Mereka merupakan orang yang melakukan pengoplosan tabung gas LPG melon itu.

"Kami amankan 2 orang tersangka, satu dari Jombang dan satunya asal Tuban," kata Nurhidayat saat di lokasi penggerebekan, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Pejabat Pemkab Jombang Meninggal Mendadak Saat Mengemudi Mobil

Dua orang yang diterapkan sebagai tersangka itu yakni, Gatot Siswoyo (39) warga Kabupaten Jombang dan Abdul Wahab (39) warga Kabupaten Tuban. Mereka ditangkap saat tengah memindahkan isi tabung gas LPG 3Kg ke tabung 50 Kg.

Nurhidayat menuturkan, para pelaku ini sudah beraksi selama 5 bulan. Mereka membeli gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah, ke beberapa agen dan toko. Kemudian gas tersebut dipindahkan ke tabung ukuran 50 Kg dan dijual ke masyarakat.

"Setelah diinterogasi, ternyata lokasi ini adalah menyewa dengan sewa satu juta per bulan. Tapi pemilik rumah tidak mengetahui, namun secara tempat memang tersembunyi," ungkap Nurhidayat.

Menurut Nurhidayat, para pelaku ini sudah merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. Lantaran mereka membeli gas dengan harga subsidi namun kemudian dijual dengan harga non subsidi setelah dipindahkan ke tabung ukuran 50 Kg.

"Kerugian negara sekitar Rp 50 juta perbulannya. Itu dikali 5 bulan selama pelaku melakukan aksi pemindahan ini, jadi dijumlah kerugian negara sekitar Rp 250 juta," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Pendistribusian Elpiji Bersubsidi di Karawang Menyimpang, LPKSM: Bebas Dijual di Mana Saja

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Diantaranya, 6 selang yang dibuat untuk pengoplosan LPG, 11 tabung gas LPG ukuran 50 Kg, 252 tabung gas LPG Kg masih terisi, kenudian 116 tabung LPG Kg yang sudah tak terisi.

Selain itu juga satu buah kompor gas, panci, sebuah timbangan digital, dan satu mobil pick up dengan nomor polisi S 9492 WJ. Mobil tersebut yang digunakan pelaku untuk melakukan jual beli gas LPG.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tukas Kapolres.

Kontributor : Zen Arivin

Load More