SuaraJatim.id - Rumah di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, digerebek aparat kepolisian. Lantaran lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pengoplosan elpiji 3 Kilogram (Kg) bersubsidi.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan ini dilakukan petugas setelah menerima informasi dari warga yang mendapati adanya pengiriman tabung LPG yang keluar masuk ke rumah tersebut.
Kapolres Jombang AKPB Moch Nurhidayat mengatakan, dalam penggerebekan ini ada dua orang yang diamankan petugas. Mereka merupakan orang yang melakukan pengoplosan tabung gas LPG melon itu.
"Kami amankan 2 orang tersangka, satu dari Jombang dan satunya asal Tuban," kata Nurhidayat saat di lokasi penggerebekan, Selasa (30/8/2022).
Dua orang yang diterapkan sebagai tersangka itu yakni, Gatot Siswoyo (39) warga Kabupaten Jombang dan Abdul Wahab (39) warga Kabupaten Tuban. Mereka ditangkap saat tengah memindahkan isi tabung gas LPG 3Kg ke tabung 50 Kg.
Nurhidayat menuturkan, para pelaku ini sudah beraksi selama 5 bulan. Mereka membeli gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah, ke beberapa agen dan toko. Kemudian gas tersebut dipindahkan ke tabung ukuran 50 Kg dan dijual ke masyarakat.
"Setelah diinterogasi, ternyata lokasi ini adalah menyewa dengan sewa satu juta per bulan. Tapi pemilik rumah tidak mengetahui, namun secara tempat memang tersembunyi," ungkap Nurhidayat.
Menurut Nurhidayat, para pelaku ini sudah merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. Lantaran mereka membeli gas dengan harga subsidi namun kemudian dijual dengan harga non subsidi setelah dipindahkan ke tabung ukuran 50 Kg.
"Kerugian negara sekitar Rp 50 juta perbulannya. Itu dikali 5 bulan selama pelaku melakukan aksi pemindahan ini, jadi dijumlah kerugian negara sekitar Rp 250 juta," ujarnya.
Baca Juga: Pejabat Pemkab Jombang Meninggal Mendadak Saat Mengemudi Mobil
Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Diantaranya, 6 selang yang dibuat untuk pengoplosan LPG, 11 tabung gas LPG ukuran 50 Kg, 252 tabung gas LPG Kg masih terisi, kenudian 116 tabung LPG Kg yang sudah tak terisi.
Selain itu juga satu buah kompor gas, panci, sebuah timbangan digital, dan satu mobil pick up dengan nomor polisi S 9492 WJ. Mobil tersebut yang digunakan pelaku untuk melakukan jual beli gas LPG.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tukas Kapolres.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Hiswana Migas Usulkan Harga Gas Melon di Karawang Naik, Begini Respon Pemkab
-
Terpopuler: Viral Oknum Ormas Buat Keributan saat Karnaval, Cerita Angelina Sondakh Bikin Publik Sentil Kak Seto
-
Pejabat Pemkab Jombang Meninggal Mendadak Saat Mengemudi Mobil
-
Sebut Pendistribusian Elpiji Bersubsidi di Karawang Menyimpang, LPKSM: Bebas Dijual di Mana Saja
-
Duh, Distribusi Gas 3 Kilogram di Karawang Tidak Tepat Sasaran
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Desain Kamar Tidur Anak dengan Furnitur Custom: Worth It Nggak, Sih?
-
Jatim Pecahkan Rekor! Khofifah Laporkan ke Prabowo: 100% Desa Punya Koperasi Merah Putih
-
Kemudahan Layanan Digital Dongkrak Pengguna BRImo Jadi 42,7 Juta, Tumbuh 21,2%
-
Saran DPRD Jatim untuk Koperasi Merah Putih, Lakukan Ini Agar Sehat
-
AgenBRILink Makin Diandalkan, Volume Transaksi Capai Rp843 Triliun dalam Semester Pertama 2025