SuaraJatim.id - Empat jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinilai tak serius menangani perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. Mereka adalah Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono, dan Winarko.
Ini terkait sikap para jaksa yang tidak mengirimkan berkas kontra memori kasasi. Padahal pada 13 Juni 2022, korban dan AJI Surabaya telah beraudiensi ke Kejati Jatim untuk menanyakan alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi.
Padahal, saat itu Nurhadi telah memberikan informasi bahwasanya terdakwa telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022. Gara-gara keteledoran itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bakal melaporkan kempatnya ke Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Ombudsman.
Hari ini (30/8/2022), AJI Surabaya, korban Nurhadi, dan kuasa hukum korban, Salawati Taher, mendatangi Kejati Jatim untuk meminta klarifikasi atas keteledoran tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri JPU Wahyu Hidayatullah, ia mengakui bahwa surat relaas memori kasasi sudah diterima namun terselip. Bagian surat administrasi pengadilan tinggi pun meminta maaf.
JPU juga merasa kealpaan itu sebagai hal yang wajar karena perkara yang mereka tangani cukup banyak, bukan hanya perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.
"Ternyata sudah diterima PTSP dan diteruskan ke bagian persuratan. Tapi saya kemarin sudah meminta kopi memori kasasi ke PN dan sudah jawab. Hari ini saya segera kirim (kontra memori) ke PN dan MA. Tetap kirim kok, nggak ada masalah," kata jaksa Wahyu.
Namun kuasa hukum Nurhadi, Salawati Taher, menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan. Sebab AJI Surabaya dan kliennya sudah berupaya melakukan audiensi untuk mengingatkan jaksa untuk membuat dan mengirim kontra memori kasasi.
Saat itu, AJI Surabaya dan Nurhadi ditemui Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dan jaksa Wahyu Hidayatullah di lobi gedung Kejati Jatim.
Baca Juga: Gelar Aksi di MA, AJI Jakarta dan LBH Pers: Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas
Jaksa Wahyu berdalih pihaknya tidak mengajukan kasasi karena putusan pidananya tidak menjadi obyek kasasi. Meskipun jaksa tidak mengajukan kasasi, jaksa berkewajiban membuat dan mengirim kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi.
"Dalam hal ini menurut hemat kami, kalau menjalankan tugas profesinya sehari-hari, dengan informasi pernyataan kasasi terdakwa tanggal 7 Juni 2022, JPU pasti sudah bisa menghitung kapan memori kasasi dan kapan waktu kontra memori kasasi berpatokan dari tanggal 7 Juni 2022. Seharusnya jaksa sudah bisa memperkirakan jangka waktu dalam 14 hari akan ada relaas memori kasasi ke dia," kata Salawati.
Di aturan perundangan, kata dia, sudah tertulis jelas bahwa kontra memori kasasi wajib dikirim maksimal 14 hari setelah relaas memori kasasi dikirimkan. "Karena ada batas waktu, tidak seperti saat banding."
Merujuk pada SIPP PN Surabaya, terdakwa tercatat telah mengajukan kasasi sejak 14 Juni 2022 dan diterima oleh PN Surabaya pada 21 Juni.
Kemudian, pada 28 Juni 2022, memori kasasi dikirim kepada JPU. Sayangnya, berkas kasasi dikirimkan ke MA pada 4 Juli 2022 tanpa kontra memori kasasi dari jaksa.
Terpisah, ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, menyayangkan dan tidak percaya pada pernyataan JPU yang menyebut bahwa pengiriman kontra memori kasasi tidak dibatasi waktu.
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Aksi di MA, AJI Jakarta dan LBH Pers: Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sampai Tuntas
-
HUT ke-28 AJI: Terus Berjuang Rebut Kembali Kebebasan Sipil yang Makin Terkoyak
-
Legalisasi Ganja Medis Perlu Lihat Perspektif Kesehatan, DPR Tunggu Paparan Lengkap dan Riset dari Kemenkes
-
Anggota DPR Dukung Rencana Pemerintah akan Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia
-
Kembali Periksa Wabup Blitar, KPK Telisik Adanya Pihak-pihak yang Beli Aset dari Pencucian Uang Urus Perkara di MA
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI
-
Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026