SuaraJatim.id - Rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar dan Pertamax, membuat ratusan massa dari Partai Buruh dan pekerja lainnya geruduk Gedung Negara Grahadi.
Penolakan harga BBM jenis tertentu sendiri cukup beralasan, karena menurut mereka bisa berdampak besar bagi para buruh nantinya.
"Buruh menolak dan mengecam rencana Pemerintah yang akan menaikkan harga BBM karena kenaikan harga BBM akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen," kata Ketua Exco Partai Buruh Jawa Timur, Jazuli, Rabu (31/8/2022).
"Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan inflasi yang tajam, dan harga pertalite yang rencananya dipatok Rp 10.000 akan membuat inflasi tembus di angka 6,5 persen," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Semarang Ramai-ramai Keluhkan Wacana Kenaikan Harga BBM
Menurut Jazuli, kenaikan inflasi ini akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat, sehingga nantinya juga berpengaruh terhadap perkembangan dimana perusahaan tempat buruh bekerja terkena imbasnya pula.
"Risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM. Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh," terang Jazuli.
Selain itu menurutnya, lanjut Jazuli, Pemerintah tidak bisa membandingkan harga BBM di Indonesia dengan negara lain tanpa melihat income per kapitanya.
"Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industry-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel," ucapnya.
Di sini, massa aksi meminta untuk bisa bertemu dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk mengirimkan pesan penolakan naiknya harga BBM dan juga melakukan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022. Karena cukup tidak adil bagi para buruh yang ada di Jatim.
Baca Juga: Masa HMI Soloraya Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Ajak Gibran Ikut dan Temui Peserta Aksi
Buruh juga mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022.
Berita Terkait
-
Performa Gemilang Rayhan Hannan, Kode Keras untuk Gerald Vanenburg?
-
Habis Dihubungi PSSI, Gelandang Berdarah Surabaya Langsung Menggila Cetak Dua Assist di Liga Jerman
-
Dipantau Gerald Vanenburg, Gelandang Timnas Indonesia U-20 Pilih Cuek: Urusan Yang di Atas
-
Nonton di HP! Kick Off Persija vs Persebaya di BRI Liga 1 Babak Pertama
-
Sepak Terjang Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya Dipolisikan oleh Perusahaan Penahan Ijazah
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
Terkini
-
Kronologi Balon Udara Berisi Petasan Porak-porandakan Rumah Warga Tulungagung
-
Polemik Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Bagaimana Hukum Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?
-
Rip Current, Si Pembunuh Sunyi: 6 Korban Jiwa di Laut Selatan Pacitan
-
Banjir Pamekasan, 2 Kecamatan Basah Kuyup
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia