Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 04 September 2022 | 10:23 WIB
Mustaqim napi teroris di Lamongan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Seorang narapidana teroris (Napiter) di Lamongan dibebaskan setelah menjalani hukuman dan memenuhi syarat mengikuti pembinaan dengan baik, Sabtu (03/09/2022).

Napi teroris bernama Mustaqim itu mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB). Selain itu Ia juga setelah menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mustaqim sendiri langsung sujud syukur setelah bebas.

Napi teroris itu dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan kemarin. Ia merupakan narapidana khusus yang dulunya melakukan tindak pidana serangan terkoordinir, guna membangkitkan perasaan teror terhadap masyarakat.

Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan Mahrus, berpesan kepada Mustaqim agar bisa menjalani kehidupan lebih baik. Selain itu, Mahrus juga mengingatkan kepadanya agar selalu memegang teguh ikrarnya pada NKRI dan Pancasila.

Baca Juga: Tak Sengaja Sentuh Kabel Terkelupas, Warga Lamongan Tewas Tersengat Listrik

"Semoga Mas Taqim (Mustaqim) dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, ingat akan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila," kata Mahrus dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Lebih lanjut, Mahrus berharap, Mustaqim tak lagi terjerumus pada paham yang menyimpang dan tidak lagi mengulangi perbuatan tindak pidana, baik terorisme maupun lainnya.

"Saya hanya ingin berpesan kepada Mas Taqim, jangan sampai kembali melakukan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya yang bisa membawa kembali lagi menjalani pidana di dalam Lapas dan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi," ujarnya.

Kalau di kemudian hari Mustaqim mengulangi tindak pidana, Mahrus menegaskan bahwa SK untuk napiter ini akan segera dicabut. Pasalnya, hak integrasi ini tidak diberikan untuk yang kedua kalinya bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan, baik saat Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang bebas, atau asimilasi di rumah.

"Iya, jika mengulang tindak pidana, maka SK tersebut akan dicabut," katanya menandaskan.

Baca Juga: Warga Lamongan Dipastikan Negatif Cacar Monyet

Turut hadir dalam pelepasan eks napiter ini di antaranya Plt. Kalapas Kelas IIB Lamongan, Kasi Binadik & Giatja, Pamong Teroris Lapas Lamongan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Jawa Timur, Polres Lamongan, Intel BIN TNI, Kodam V Brawijaya, Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, serta Komandan Sat Intel Brimob Polda Jatim.

Load More