SuaraJatim.id - Seorang narapidana teroris (Napiter) di Lamongan dibebaskan setelah menjalani hukuman dan memenuhi syarat mengikuti pembinaan dengan baik, Sabtu (03/09/2022).
Napi teroris bernama Mustaqim itu mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB). Selain itu Ia juga setelah menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mustaqim sendiri langsung sujud syukur setelah bebas.
Napi teroris itu dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan kemarin. Ia merupakan narapidana khusus yang dulunya melakukan tindak pidana serangan terkoordinir, guna membangkitkan perasaan teror terhadap masyarakat.
Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan Mahrus, berpesan kepada Mustaqim agar bisa menjalani kehidupan lebih baik. Selain itu, Mahrus juga mengingatkan kepadanya agar selalu memegang teguh ikrarnya pada NKRI dan Pancasila.
Baca Juga: Tak Sengaja Sentuh Kabel Terkelupas, Warga Lamongan Tewas Tersengat Listrik
"Semoga Mas Taqim (Mustaqim) dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, ingat akan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila," kata Mahrus dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Lebih lanjut, Mahrus berharap, Mustaqim tak lagi terjerumus pada paham yang menyimpang dan tidak lagi mengulangi perbuatan tindak pidana, baik terorisme maupun lainnya.
"Saya hanya ingin berpesan kepada Mas Taqim, jangan sampai kembali melakukan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya yang bisa membawa kembali lagi menjalani pidana di dalam Lapas dan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi," ujarnya.
Kalau di kemudian hari Mustaqim mengulangi tindak pidana, Mahrus menegaskan bahwa SK untuk napiter ini akan segera dicabut. Pasalnya, hak integrasi ini tidak diberikan untuk yang kedua kalinya bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan, baik saat Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang bebas, atau asimilasi di rumah.
"Iya, jika mengulang tindak pidana, maka SK tersebut akan dicabut," katanya menandaskan.
Baca Juga: Warga Lamongan Dipastikan Negatif Cacar Monyet
Turut hadir dalam pelepasan eks napiter ini di antaranya Plt. Kalapas Kelas IIB Lamongan, Kasi Binadik & Giatja, Pamong Teroris Lapas Lamongan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Jawa Timur, Polres Lamongan, Intel BIN TNI, Kodam V Brawijaya, Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, serta Komandan Sat Intel Brimob Polda Jatim.
Berita Terkait
-
Tak Sengaja Sentuh Kabel Terkelupas, Warga Lamongan Tewas Tersengat Listrik
-
Warga Lamongan Dipastikan Negatif Cacar Monyet
-
Nelayan di Lamongan Minta Kenaikan BBM Diundur, Pendapatan Sedang Tidak Menentu
-
Persela Lamongan Kalah di Laga Perdana Liga 2
-
Hasil Liga 2: FC Bekasi City Kalahkan Persela, Drama 3 Gol Dianulir, Laskar Joko Tingkir Main dengan 10 Pemain
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
Terkini
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak