SuaraJatim.id - Kepala Desa Kedungrembug, Sunardi (54) ditahan Kejaksaan Negeri Lamongan usai ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan setifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebanyak 28 orang warga desa jadi korban Kades Sunardi tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 70 juta. Selain Sunardi, seorang pengacara, yakni M. Fauzan (62) turut jadi tersangka.
“Iya, hari ini kita menerima pelimpahan kasus dari kepolisian Lamongan yang melibatkan seorang Kades di Lamongan dan seorang pengacara,” ujar Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Ia melanjutkan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pemberkasan administratif telah dilakukan.
“Perkara yang menimpa kedua tersangka ini terkait persoalan pengurusan sertifikat tanah milik 28 warga Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi,” tandasnya.
Kronologisnya, lanjut Agung, mulanya 28 warga telah mengurus sertifikat tanahnya agar difasilitasi oleh tersangka sejak tahun 2020 lalu.
Masing-masing warga dibebani biaya sebesar Rp2,5 juta. Namun, hingga kini sertifikat yang dijanjikan oleh tersangka tersebut tidak pernah selesau dan terwujud.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 56 ayat 2,” tegas Agung.
Sementara itu, Penasehat Hukum Kades, Muhammad Ridwan mengatakan, kliennya sama sekali tidak menikmati uang sedikitpun dari warganya. Ridwan beralasan, uang Rp70 juta itu diberikan sepenuhnya kepada Fauzan, yang mengaku sanggup mengurus sertifikat yang diajukan warga.
Baca Juga: Seorang Ibu di Purwakarta Niat Ingin Masukan Anaknya Kerja, Malah Kena Tipu
Oleh sebab itu, Ridwan membeberkan, sebenarnya duduk permasalahannya ada di tersangka Fauzan. Sedangkan kliennya, menurut Ridwan, memang bertugas untuk melayani apa yang diajukan oleh masyarakatnya, yang dalam hal ini adalah mengurus sertifikat melalui PTSL.
“Klien saya itu mengembalikan uang tersebut pada warganya dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengembalian uang itu. Kades mempercayakan kepada Fauzan yang mengaku bisa menguruskan sertifikat, sehingga uang itu semua diserahkan kepadanya,” terangnya.
Kekinian, Ridwan mengaku akan mengambil sejumlah langkah hukum untuk membela kliennya yang merupakan Kades ini, di antaranya dengan cara mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Kami akan mengajukan langkah hukum penangguhan penahanan karena bagaimanapun klien saya masih Kades dan harus melayani warganya,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Terlapor Kasus Penipuan Rp 10 Miliar Mangkir Panggilan, Jessica Iskandar Sebut karena Takut
-
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Lamongan Sampai Blokir Jalan Nasional
-
Jadi Pelaku Kasus Penipuan Rumah Layak Huni, Relawan PDI Perjuangan Diciduk Polisi
-
5 Fakta Viral Makam di Lamongan Dibongkar Tak Dikubur Tanah Lagi, Tali Pocong Hilang
-
Seorang Ibu di Purwakarta Niat Ingin Masukan Anaknya Kerja, Malah Kena Tipu
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
BRI Perkuat Bisnis Bullion dan Emas untuk Dorong Pertumbuhan 2025
-
Mengelabui Tetangga! Begini Cara Sindikat Rokok Ilegal Beroperasi di Madiun
-
Kronologi Mobil Suzuki Karimun Terbakar di Sumenep Saat Diservis Pemiliknya, Korban Terluka!
-
Banjir Lahar Semeru Terjang Pemukiman Warga Lumajang, Ratusan KK Mengungsi ke Perbukitan
-
Berapa Biaya Haji Furoda 2026? Terbang ke Mekkah Tanpa Antre