
SuaraJatim.id - Dalam sebulan ini sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bakal dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka mendapat pembebasan bersyarat pada 6-7 September 2022 dari pemerintah.
Ke-23 narapidana kasus korupsi itu antara lain; Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati. Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono dan Sugiharto.
Kemudian Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi. Lalu Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro serta Arif Budiraharja.
Berikutnya Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan terakhir Amir Mirza Hutagalung. Sedangkan, seorang narapidana korupsi yaitu Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Baca Juga: Ratu Atut dan Puluhan Narapidana Korupsi Hirup Udara Segar, Begini Penjelasan Menkumham
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, pembebasan sedikitnya 23 orang narapidana perkara korupsi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna dikutip dari Antara, Jumat (09/09/2022).
Sebanyak 23 orang narapidana kasus korupsi bebas setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat maupun mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Jadi kan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 sudah di-review, ada juga keputusan MA (Mahkamah Agung) mengatakan bahwa narapidana berhak remisi," kata Yasonna.
"Jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian di-judicial review-lah PP 99. Nah, itu makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
Mahkamah Agung mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ratu Atut dan Puluhan Narapidana Korupsi Hirup Udara Segar, Begini Penjelasan Menkumham
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya
-
Terpopuler: Viral Pendemo Berhijab Naik ke Kap Mobil Plat Merah, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas
-
Di Tengah Kabar BBM Naik, Empat Koruptor Kelas Kakap Hirup Udara Bebas
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Licik, Eks Kacab Dealer Isuzu Mojokerto Gadaikan BPKB Truk Pembeli
-
Serahkan Bantuan Sosial dan BKK Desa Rp 4,76 M, Gubernur Khofifah: untuk Masyarakat Ponorogo
-
Heboh Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes
-
Daftar Link DANA Kaget 15 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja Mumpung Ada Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Budayawan Pejuang Peradaban, Tinjau Pembangunan Museum Reog Ponorogo