Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 09 September 2022 | 14:10 WIB
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali.

Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, disebutkan bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda dan uang pengganti.

Namun, tidak perlu mendapatkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana ditetapkan oleh instansi penegak hukum seperti dalam PP 99 tahun 2012.

"Tidak mungkin lagi kami melawan aturan dari keputusan JR (judicial review) terhadap UU yang ada. Itu kan sudah jadi UU," tambahnya.

Pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 sesungguhnya diawali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021.

Baca Juga: Ratu Atut dan Puluhan Narapidana Korupsi Hirup Udara Segar, Begini Penjelasan Menkumham

Putusan MK tersebut membuka pintu lebar bagi MA, melalui putusan Nomor 28P/HUM/2021, yang menyatakan pasal-pasal "pengetatan remisi" PP 99 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Persyaratan pembebasan bersyarat tersebut adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. ANTARA

Baca Juga: Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!

Load More