Muhammad Taufiq
Jum'at, 09 September 2022 | 14:10 WIB
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali.

Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Persyaratan pembebasan bersyarat tersebut adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. ANTARA

Load More