SuaraJatim.id - DPRD Kota Surabaya mendorong percepatan penyesuaian upah minimum kota (UMK) pasca harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik.
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH. Thony mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi akan berdampak pada turunnya daya beli masyarakat. Kondisi itu terjadi jika tidak diikuti dengan naiknya besaran upah.
"Kami meminta Pemkot Surabaya segera menginisiasi percepatan pembahasan penyesuaian UMK yang biasanya dilakukan setiap bulan Desember," kata Thony mengutip dari Antara, Senin (12/9/2022).
Ia juga meminta adanya koordinasi ulang Pemkot Surabaya dengan Pemprov Jatim dengan melibatkan pengusaha dan perwakilan buruh untuk melakukan kajian terhadap penyesuaian UMK. Besar harapannya agar beban masyarakat dapat terkurangi.
Baca Juga: 4 Fakta Bintang Timur Surabaya Juara AFF Futsal Antarklub 2022 Hingga Catat Sejarah
Terkait operasi pasar, Legislator Partai Gerindra ini menilai tidak cukup menjadi solusi untuk saat ini.
"Operasi pasar dilakukan ketika ada kelangkaan item kebutuhan pokok yang berakibat pada naiknya harga. Dalam situasi sekarang, bahan pokok banyak tersedia namun daya beli masyarakat rendah. Lagi pula seberapa banyak operasi pasar mampu menjangkau seluruh warga Surabaya," kata dia.
Ketika kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi tidak bisa dilakukan peninjauan kembali, lanjut dia, maka yang harus dilakukan Pemkot Surabaya segera membahas terhadap dampaknya, baik itu multi effect yaitu harga barang naik, dan multi player effect yang membuat mata rantai usaha terpukul.
"Selama ini, kita terjebak dalam sebuah logika ketika BBM naik maka beban perusahaan akan bertambah berat," kata dia.
Padahal, lanjut dia, perusahaan itu hanya mengantarkan pada satu putaran siklus mata rantai. Sedangkan hasil produksi harus terjual yang keuntungannya untuk kelangsungan produksi selanjutnya.
Baca Juga: Massa Ojol Akan Gelar Demo di Kawasan Pasaraya Blok M Jam 11 Siang
Menurut Thony, sekarang tinggal keberanian dari pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota untuk renegosiasi lebih dini terhadap besaran pengupahan.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Pertamax Turun, Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Provinsi Setelah Libur Lebaran
-
Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP dan Vivo Usai Libur Panjang Lebaran
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi