Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 18 September 2022 | 18:50 WIB
Sejumlah warga mengadu ke Bawaslu Lamongan [Foto: Beritajatim]

“Mekanisme sanksi bagi parpol tidak ada, laporan keberatan ini akan dilaporkan ke KPU RI dan Partai yang bisa menghapus dari keanggotaan parpol,” terangnya.

Jika memang terbukti melakukan pencatutan, konsekuensi yang bisa didapatkan oleh partai politik adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Disinggung soal partai yang dilaporkan mencatut nama warga dalam pendaftaran peserta pemilu itu, pihak KPU Bojonegoro mengaku tidak berani membuka ke publik.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro sendiri juga tidak berani membuka data. Pengaduan keberatan adanya pencatutan NIK dalam keanggotaan parpol di Bawaslu Bojonegoro sendiri ada 22 orang.

Baca Juga: Puluhan Warga Purwakarta Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol di Sipol

Load More