SuaraJatim.id - Menjelang Pemilu 2024 ini, marak sekali pencatutan nama orang masuk ke struktur pengurus partai politik (Parpol). Kali ini terjadi di Lamongan Jawa Timur ( Jatim ).
Sebanyak 8 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) setempat sebab namanya dicatut sebagai kader partai politik (Parpol) tertentu dan masuk ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
Peristiwa ini sebelumnya juga terjadi di Tuban. Bahkan yang dicatut adalah nama sejumlah jurnalis yang dimasukkan ke dalam Sipol KPU oleh partai politik tertentu.
"Mereka tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Lamongan," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga: Puluhan Warga Purwakarta Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol di Sipol
Secara rinci, Badar menjelaskan, mereka yang mengadukan ke Bawaslu berjumlah 8 orang. Lalu dari jumlah tersebut, yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU baru sebagiannya.
"Ada 8 orang. Yang sudah ditindaklanjuti KPU baru ada 4. Sedangkan 4 lainnya belum. Akan ditanyakan oleh Bawaslu ke KPU," katanya.
"Adapun data total nama yang tercatut keanggotaan Parpol yang sudah ditindaklanjuti KPU sebanyak 17 orang, 4 di antaranya merupakan nama yang mengadu ke Bawaslu," ujarnya menambahkan.
Menurut Badar, mereka yang enggan namanya dicatut dan mengadu tersebut berasal dari Kecamatan Tikung, Mantup, Sekaran, dan Kalitengah. Oleh karenanya, kata Badar, hal itu perlu diklarifikasi dan dipastikan.
Secara keseluruhan, tutur Badar, nama-nama yang tercatut keanggotaan Parpol tersebut merupakan nama-nama yang memiliki profesi/pekerjaan yang aslinya tidak dilarang sebagai anggota Parpol. Akan tetapi, yang bersangkutan keberatan saat namanya dicatut sebagai anggota Parpol.
Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Depok: Politik Uang dan Pemilih Siluman Masih Jadi Momok
"Karena itulah yang bersangkutan perlu diklarifikasi, dipastikan. Jadi, pastinya pekerjaan mereka itu jelas bukan PNS, dan sebagainya. Kalau pekerjaannya PNS, maka tidak perlu diklarifikasi, tapi otomatis batal keanggotaannya," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Lebaran di Lamongan? 5 Kuliner Khas Ini Wajib Dicoba, Bukan Cuma Soto
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata di Lamongan untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
Terkini
-
BRI Jadi Penyedia Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
KR Biang Kerok Pencurian Rumah Kosong di Malang, Diciduk di Warnet
-
Kronologi Lengkap Aksi Heroik Pria Sidoarjo Selamatkan Korban Perampokan di Gresik, Terluka Tembak
-
Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Punya Jejak Karir Cemerlang
-
Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya