SuaraJatim.id - Menjelang Pemilu 2024 ini, marak sekali pencatutan nama orang masuk ke struktur pengurus partai politik (Parpol). Kali ini terjadi di Lamongan Jawa Timur ( Jatim ).
Sebanyak 8 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) setempat sebab namanya dicatut sebagai kader partai politik (Parpol) tertentu dan masuk ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
Peristiwa ini sebelumnya juga terjadi di Tuban. Bahkan yang dicatut adalah nama sejumlah jurnalis yang dimasukkan ke dalam Sipol KPU oleh partai politik tertentu.
"Mereka tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Lamongan," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga: Puluhan Warga Purwakarta Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol di Sipol
Secara rinci, Badar menjelaskan, mereka yang mengadukan ke Bawaslu berjumlah 8 orang. Lalu dari jumlah tersebut, yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU baru sebagiannya.
"Ada 8 orang. Yang sudah ditindaklanjuti KPU baru ada 4. Sedangkan 4 lainnya belum. Akan ditanyakan oleh Bawaslu ke KPU," katanya.
"Adapun data total nama yang tercatut keanggotaan Parpol yang sudah ditindaklanjuti KPU sebanyak 17 orang, 4 di antaranya merupakan nama yang mengadu ke Bawaslu," ujarnya menambahkan.
Menurut Badar, mereka yang enggan namanya dicatut dan mengadu tersebut berasal dari Kecamatan Tikung, Mantup, Sekaran, dan Kalitengah. Oleh karenanya, kata Badar, hal itu perlu diklarifikasi dan dipastikan.
Secara keseluruhan, tutur Badar, nama-nama yang tercatut keanggotaan Parpol tersebut merupakan nama-nama yang memiliki profesi/pekerjaan yang aslinya tidak dilarang sebagai anggota Parpol. Akan tetapi, yang bersangkutan keberatan saat namanya dicatut sebagai anggota Parpol.
Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Depok: Politik Uang dan Pemilih Siluman Masih Jadi Momok
"Karena itulah yang bersangkutan perlu diklarifikasi, dipastikan. Jadi, pastinya pekerjaan mereka itu jelas bukan PNS, dan sebagainya. Kalau pekerjaannya PNS, maka tidak perlu diklarifikasi, tapi otomatis batal keanggotaannya," katanya menegaskan.
Sementara itu di Bojonegoro, sedikitnya 11 orang mengadu ke layanan pengaduan masyarakat yakni help desk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro hingga Kamis (15/9/2022).
Mereka mengadukan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol), Sabtu (17/9/2022). Hal itu dibenarkan Divisi Teknis KPU Bojonegoro Fatma Lestari.
Ia menjelaskan, memang KPU RI membuka pengaduan melalui help desk kpu jika ada masyarakat yang merasa keberatan namanya dicatut dalam keanggotaan parpol untuk peserta pemilu. Hal itu telah diatur dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.
"Setelah adanya aduan masyarakat yang merasa keberatan, KPU akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pengadu dan partai politik yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan bersama," ujarnya.
Selanjutnya, tergantung kebijakan masing-masing parpol untuk menghapus NIK warga yang keberatan dalam keanggotaan parpol di dalam sistem informasi partai politik atau sipol. KPU daerah sifatnya melakukan pemberitahuan kepada parpol dan menyetorkan data warga yang keberatan ke KPU RI.
“Mekanisme sanksi bagi parpol tidak ada, laporan keberatan ini akan dilaporkan ke KPU RI dan Partai yang bisa menghapus dari keanggotaan parpol,” terangnya.
Jika memang terbukti melakukan pencatutan, konsekuensi yang bisa didapatkan oleh partai politik adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Disinggung soal partai yang dilaporkan mencatut nama warga dalam pendaftaran peserta pemilu itu, pihak KPU Bojonegoro mengaku tidak berani membuka ke publik.
Dikonfirmasi terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro sendiri juga tidak berani membuka data. Pengaduan keberatan adanya pencatutan NIK dalam keanggotaan parpol di Bawaslu Bojonegoro sendiri ada 22 orang.
Berita Terkait
-
Lebaran di Lamongan? 5 Kuliner Khas Ini Wajib Dicoba, Bukan Cuma Soto
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata di Lamongan untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Polemik Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Bagaimana Hukum Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?
-
Rip Current, Si Pembunuh Sunyi: 6 Korban Jiwa di Laut Selatan Pacitan
-
Banjir Pamekasan, 2 Kecamatan Basah Kuyup
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya