SuaraJatim.id - Seorang pemuda bersimbah darah setelah dihajar orang tak dikenal (OTK) di depan minimarket Jalan A Yani, atau tepat di depan Alun-alun Kota Mojokerto. Diduga, penganiayaan itu dilatarbelakangi persoalan perselingkuhan.
Korban yakni Hamidi Muhammad Rizki warga Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kabupaten Mojokerto. Pemuda berusia 22 tahun itu mengalami luka serius pada bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan itu bermula ketika Rizki sedang duduk di depan minimarket. Ketika peristiwa itu, Rizki tengah menikmati kopi yang baru dibelinya dari minimarket tersebut.
Namun saat tengah bersantai, tiba-tiba seorang pria tak dikenal turun dari sepeda motor. Sembari membawa balok kayu, pria tersebut kemudian menghampiri Rizki. Dengan cepat pria yang belum diketahui identitasnya itu memukul Rizki menggunakan balok kayu.
"Tiba-tiba dipukul begitu aja pakai kayu, di kepalanya. Katanya selingkuh-selingkuh gitu, ya rasakan kau selingkuh gitu," kata salah satu saksi mata di lokasi, Ponidi sembari menirukan perkataan pelaku, Selasa (20/9/2022).
Rizki yang mendapat pukulan telak pada bagian kepalanya hingga beberapa kali spontan tersungkur. Sementara pelaku langsung pergi begitu saja sembari terus mengucapkan kata kotor kepada Rizki.
"Pergi sambil marah-marah. Dia (pelaku) terus ngomong soal selingkuh-selingkuh gitu," ucapnya.
Sejumlah pegawai minimarket dan Ponidi yang melihat peristiwa itu sontak berupaya menolong. Rizki mengalami luka yang cukup parah pada bagian kepala karena dihajar menggunakan balok kayu.
"Tadi langsung dipanggilkan PMI juga, kan dekat dari sini. Jadi tadi langsung ditolong dan dibawa ke rumah sakit," ungkap Ponidi.
Baca Juga: Gugat Polisi, Tersangka Kasus Narkotika di Mojokerto Protes Soal BB Sabu
Pasca korban dibawa ke rumah sakit, sejumlah petugas Inafis Polres Kota (Polresta) Mojokerto tiba di lokasi. Polisi nampak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan satu balok kayu. Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Hanya saja hingga malam ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian perihal peristiwa penganiayaan tersebut. Sementara Rizki saat ini sudah menjalani perawatan di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Gugat Polisi, Tersangka Kasus Narkotika di Mojokerto Protes Soal BB Sabu
-
Sudah Sepekan Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto, Nasib Mahasiswa Pendaki Asal Pasuruan Masih Gelap
-
Pabrik Pengolahan Bonggol Jagung Terbakar Hebat Gegerkan Warga Dawarblandong Mojokerto
-
Keren! Busana Jennie BlackPink di Video 'Shut Down' Ternyata Buatan Anak Mojokerto
-
Masih Belum Ketemu, Tim Pencari Gunakan Anjing Cari Mahasiswa Pasuruan Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan