Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini karena dikhawatirkan tembakau Jawa itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura.
Di Pamekasan, upaya itu dilarang. Bahkan Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Salah satu isinya, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura.
Marak Ancaman Balas Dendam dari Warga Luar Madura
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur Sulaisi Abdurraza meminta aparat mencegah terjadinya konflik lanjutan insiden pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan.
APSI meminta agar semua pelaku pembakaran ditindak tegas. Sulaisi mengemukakan hal ini menanggapi maraknya ancaman balas dendam oleh warga di luar Madura melalui sejumlah platform media sosial
"Kuncinya pada penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat dalam aksi brutal itu harus diusut, dan diproses hukum," kata Sulaisi di Pamekasan.
Ia meminta semua yang terlihat dalam kasus pembakaran truk itu harus ditangkap, termasuk aktor intelektual yang menggerakkan massa melakukan pembakaran.
"Jika pelaku anarkis itu tidak diusut tuntas, kami khawatir akan terjadi konflik lanjutan," kata Sulaisi yang juga Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura ini.
Menurut Sulaisi, kasus pembakaran truk yang mengangkut tembakau Jawa ke Pamekasan itu bukan kasus antara suku.
Akan tetapi yang berkembang di sejumlah platform media sosial saat ini, kasus tersebut mulai mengarah kepada konflik antarsuku, yakni antara Jawa dan Madura.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini menjelaskan kasus masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan memang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
Di dalamnya menjelaskan bahwa tembakau Jawa dilarang masuk ke Pamekasan saat musim panen tembakau karena bisa merusak kualitas tembakau Madura.
"Namun, meski dari sisi ketentuan perda, kasus masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan merupakan bentuk pelanggaran, akan tetapi tidak berarti menindak pelaku pelanggaran dengan cara yang salah lantas dibenarkan," katanya.
Selain meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas para pembakar truk, Ketua APSI Jatim ini meminta semua pihak proaktif mencegah kemungkinan terjadinya konflik susulan yang kini mulai mengarah antarsuku tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Panik! PT Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tembakau di Temanggung
-
Ini Dia Tembakau Grompol untuk Bahan Baku Cerutu, Dikembangkan Petani Bantul
-
Bantul Tanam Tembakau Seluas 40 Hektare untuk Bahan Baku Cerutu
-
Gunakan Medsos untuk Jual Narkoba, Seorang Remaja ditangkap
-
Pemerintah Wajib Akomodir Perlindungan Konsumen Ekosistem Pertembakauan
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Hilang Saat Mencari Ikan di Sungai Brantas, Mustofa Ditemukan Tim SAR dalam Kondisi Tak Bernyawa
-
Jerat Prostitusi Online Menyasar Anak-Anak Broken Home di Blitar
-
Tabrakan Hiace vs Truk di KM 619 Tol Solo-Kertosono, Dua Nyawa Melayang
-
Mantan Guru SMA Terancam 9 Tahun Penjara Usai Cabuli Belasan Anak di Kediri
-
8 Jam KPK Geledah Kantor Diskes dan Disdik Ponorogo: Tiga Koper Disita, Satu ASN Dibawa Pergi