SuaraJatim.id - Pembakaran truk tembakau di Pamekasan Madura merembet menjadi konflik antar suku Jawa vs Madura. Saling ancam dan balas merebak di media sosial.
Agar konflik tidak melebar, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyatakan pihaknya mulai konsentrasi untuk meredam isu konflik antarsuku pascakasus pembakaran truk itu.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada, 15 September lalu. Saat itu dua truk tembakau asal Bojonegoro Jawa Timur masuk ke Madura.
Sesampainya truk di sana dicegat oleh sejumlah orang lalu dibakar. Sementara sopirnya waktu itu lari dan kabur meminta perlindungan ke Polres.
"Dukungan pemberitaan media yang mendidik dan mencerahkan sangat kami harapkan sehingga kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa tidak kian memanas," kata AKBP Rogib Triyanto di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (22/09/2022).
Sejak kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa terjadi di Pamekasan, sebagian pegiat media sosial berupaya mengarahkan kejadian tersebut sebagai bibit konflik suku, antara Jawa dan Madura.
Ancaman untuk melakukan aksi balasan terhadap kendaraan bermotor dengan pelat nomor Madura (M) dalam bentuk tertulis di sejumlah platform media sosial juga mulai bereda.
"Yang perlu kami tegaskan bahwa kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan yang terjadi pada tanggal 15 September 2022 murni kriminal," katanya.
Kapolres meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak bertanggung jawab yang beredar di media sosial tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Pamekasan untuk melakukan komunikasi langsung dengan Pemkab dan Polres Bojonegoro karena truk pengangkut tembakau Jawa yang dibakar oleh sekelompok massa di Pamekasan itu berasal dari Bojonegoro.
"Sekali lagi, kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan murni kasus tindak pidana kriminal dan saat ini sebagian tersangka telah ditangkap. Jadi, bukan kasus persaingan usaha yang mengarah pada antarsuku," katanya menegaskan.
Kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini di Pamekasan itu bermula saat dua truk bernomor polisi S-8413-D yang dikemudikan oleh Busro (45) warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro dan truk bernomor polisi S-9389-UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.
Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk yang mengangkut tembakau asal Pulau Jawa itu.
Massa selanjutnya menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S-9389-UF, sedangkan truk bernomor polisi S-8413-D melanjutkan perjalanan.
Namun, sesampainya di lapangan Desa Bulai, truk dibakar oleh massa, sedangkan truk bernomor polisi S-9389-UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.
Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini karena dikhawatirkan tembakau Jawa itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura.
Di Pamekasan, upaya itu dilarang. Bahkan Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Salah satu isinya, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura.
Marak Ancaman Balas Dendam dari Warga Luar Madura
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur Sulaisi Abdurraza meminta aparat mencegah terjadinya konflik lanjutan insiden pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan.
APSI meminta agar semua pelaku pembakaran ditindak tegas. Sulaisi mengemukakan hal ini menanggapi maraknya ancaman balas dendam oleh warga di luar Madura melalui sejumlah platform media sosial
"Kuncinya pada penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat dalam aksi brutal itu harus diusut, dan diproses hukum," kata Sulaisi di Pamekasan.
Ia meminta semua yang terlihat dalam kasus pembakaran truk itu harus ditangkap, termasuk aktor intelektual yang menggerakkan massa melakukan pembakaran.
"Jika pelaku anarkis itu tidak diusut tuntas, kami khawatir akan terjadi konflik lanjutan," kata Sulaisi yang juga Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura ini.
Menurut Sulaisi, kasus pembakaran truk yang mengangkut tembakau Jawa ke Pamekasan itu bukan kasus antara suku.
Akan tetapi yang berkembang di sejumlah platform media sosial saat ini, kasus tersebut mulai mengarah kepada konflik antarsuku, yakni antara Jawa dan Madura.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini menjelaskan kasus masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan memang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
Di dalamnya menjelaskan bahwa tembakau Jawa dilarang masuk ke Pamekasan saat musim panen tembakau karena bisa merusak kualitas tembakau Madura.
"Namun, meski dari sisi ketentuan perda, kasus masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan merupakan bentuk pelanggaran, akan tetapi tidak berarti menindak pelaku pelanggaran dengan cara yang salah lantas dibenarkan," katanya.
Selain meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas para pembakar truk, Ketua APSI Jatim ini meminta semua pihak proaktif mencegah kemungkinan terjadinya konflik susulan yang kini mulai mengarah antarsuku tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menyatakan pihaknya telah memeriksa enam orang terkait kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok orang tak dikenal di Lapangan Bulai, Pamekasan, pada 15 September 2022.
Keenam orang itu semuanya berstatus sebagai saksi. Di antaranya pemilik dan sopir truk, serta sejumlah warga yang diduga mengetahui secara langsung insiden pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa tersebut.
Kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini bermula saat dua truk bernomor polisi S 8413 D yang dikemudikan Busro (45) warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Truk kedua bernomor polisi S 9389 UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.
Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk yang mengangkut tembakau Jawa itu.
Massa selanjutnya menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S 9389 UF, sedangkan truk bernomor polisi S 8413 D melanjutkan perjalanan. Namun sesampainya di Lapangan Desa Bulai truk dibakar massa, sedangkan truk bernomor polisi S 9389 UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.
Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini karena dikhawatirkan tembakau Jawa hendak dijadikan campuran tembakau Madura.
Di Pamekasan upaya itu dilarang. Bahkan Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Salah satu isinya masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura. ANTARA
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Panik! PT Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tembakau di Temanggung
-
Ini Dia Tembakau Grompol untuk Bahan Baku Cerutu, Dikembangkan Petani Bantul
-
Bantul Tanam Tembakau Seluas 40 Hektare untuk Bahan Baku Cerutu
-
Gunakan Medsos untuk Jual Narkoba, Seorang Remaja ditangkap
-
Pemerintah Wajib Akomodir Perlindungan Konsumen Ekosistem Pertembakauan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan