Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 10:05 WIB
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Rabu (21/9/2022)

Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini, karena dikhawatirkan tembakau Jawa itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura.

Di Pamekasan, upaya itu dilarang. Bahkan Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Salah satu isinya, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran, karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura.

Baca Juga: Kemarin Ramai Peristiwa Kriminal di Jatim, Mulai Teror Perampok Bersenpi di Sidoarjo sampai Begal Payudara di Sampang

Load More