Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 20 September 2022 | 15:38 WIB
Begal payudara dan pantat di Sampang Madura [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Petualangan AS (31) warga Desa Tambaksari Kecamatan Rubaru Kabupaten Sampang sebagai begal payudara dan pantat berakhir. Ia dibekuk polisi.

Petualangan AS ini bisa dibilang meresahkan perempuan-perempuan di Sampang. Ia sudah beberapa kali beraksi meremas payudara dan pantat perempuan sambil menaiki sepeda motor.

Bahkan aksinya ini dilakukan di jalanan umum. Menurut pria yang sudah beristri ini, Ia nekat melakukan hal tersebut lantaran terdorong nafsu saat melihat pantat perempuan.

Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pelaku kini sudah ditahan oleh kepolisian.

Baca Juga: Pengakuan Menjijikan Debt Collector yang Juga Pelaku Begal Payudara di Depok

"Tersangka ditangkap Tim Resmob saat berada di halaman parkir belakang Rumah Sakit Esto Ebhu, Jalan Dr Cipto Sumenep," kata Widiarti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (20/9/2022).

Ia mengungkapkan, ulah tersangka sebagai begal payudara dan pantat ini cukup meresahkan kaum perempuan. Ada dua korban yang telah melapor ke Polres Sumenep.

"Dua perempuan ini menjadi korban begal payudara dan pantat yang dilakukan tersangka di Pamolokan dan Kepanjen, Kecamatan Kota Sumenep," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan begal payudara dan pantat korban karena tidak kuat menahan nafsu saat melihat pantat. Padahal tersangka telah memiliki istri.

"Tersangka melakukan aksinya sambil mengendarai sepeda motor. Setelah berhasil membegal payudara dan pantat korban, tersangka langsung tancap gas kabur," kata Widiarti.

Baca Juga: Berhasil Diamankan Warga Usai Beraksi, Ini Penuturan Pelaku Begal Payudara di Beji Depok

Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna Abu-abu skotlet hitam dengan nopol M 6476 TU milik tersangka yang dikendarai saat beraksi.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya menambahkan.

Load More