SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada UMKM terkait dengan beredarnya kabar tunggakan terhadap UMKM senilai Rp9 juta.
"Berdasarkan penelusuran internal kami, menunjukkan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran kepada UMKM. Semua sudah terbayar lunas," kata Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Surabaya Vykka Kusuma Anggradevi di Surabaya, Sabtu.
Vykka Kusuma Anggradevi memaparkan, realisasi belanja makan dan minuman produksi dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Pemkot Surabaya, Jawa Timur, mulai Januari hingga September 2022 mencapai Rp11,73 miliar.
Realisasi pembayaran makan dan minuman itu, ujar dia, dilakukan kepada sebanyak 101 UMKM di Surabaya.
Baca Juga: Jelang Laga Lanjutan BRI Liga 1, Ini Kondisi Terbaru Tim Persebaya Surabaya
Menanggapi beredarnya kabar tunggakan UMKM senilai Rp9 juta, Vykka memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada UMKM.
Bahkan, Vykka juga mengungkapkan, jika pembayaran kepada UMKM atas pesanan makanan dan minuman hingga Agustus 2022 telah terbayar lunas. "Jadi pada prinsipnya, pembayaran langsung kami proses begitu persyaratan berkas dari UMKM telah lengkap," ujar dia.
Oleh sebab itu, Vykka mengaku tidak mengetahui latar belakang beredarnya kabar adanya tunggakan UMKM senilai Rp9 juta. Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dia siap untuk mengkroscek kebenarannya dengan bukti-bukti pembayaran yang ada.
"Yang jelas, tidak ada tunggakan kepada UMKM seperti yang diberitakan. Berdasarkan data kami, semua sudah lunas. Kami tidak pernah menunggak pembayaran kepada UMKM karena memberdayakan dan mensejahterakan UMKM sudah menjadi komitmen Pemkot Surabaya," ujar dia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jumat, sebelumnya mengatakan, Pemkot Surabaya berkomitmen memberdayakan pelaku UMKM salah satunya melalui penggunaan makanan dan minuman produk UMKM bisa melalui e-Purchasing.
Baca Juga: Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu
Menurut dia, dalam program tersebut, seluruh perangkat daerah (PD) di Pemkot Surabaya diwajibkan menggunakan produk UMKM Surabaya saat menggelar rapat atau kegiatan.
"Jadi sekarang pesannya snack ataupun makanan untuk rapat itu ke UMKM Surabaya. UMKM-UMKM ini yang sudah dilatih, dikurasi dan dibentuk Pemkot Surabaya saat ini. Sedangkan pasarnya adalah lewat pemerintah kota," kata M. Fikser.
Fikser menjelaskan, cara PD memesan makanan dan minuman kepada pelaku UMKM yakni dengan cara lewat e-Purcasing melalui toko daring, seperti e-Peken, Jatim Bejo, serta katalog elektronik lokal maupun katalog elektronik nasional. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Cara Pelaku Usaha Kecil Tampilkan Produknya di Halaman Depan PaDi UMKM Tanpa Bayar
-
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor
-
Pemberdayaan BRI Bawa Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional
-
Perjalanan UMKM I Love Mutiara, dari Lombok Menuju Dunia dengan Dukungan BRI
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya