SuaraJatim.id - Itong Isnaenim, hakim terdakwa kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim non-aktif PN Surabaya itu dinilai telah merusak citra pengadilan dengan menerika suap atas pemailitan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Perbuatan menerima suap tersebut, kata JPU KPK dalam tuntutannya, sesuai keterangan panitera pengganti M Hamdan di persidangan.
Selain kurungan 7 tahun, Itong juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasar pada bukti-bukti lain. Bukti-bukti lain itu bahkan membuat JPU KPK berkeyakinan Hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya.
JPU KPK menyatakan Hakim Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (27/09/2022).
Selain hukuman badan, hakim Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," kata JPU KPK.
Atas tuntutan tersebut, hakim Itong dan kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami akan ajukan pledoi,” kata hakim Itong kepada majelis hakim.
Baca Juga: Bonek Berulah, Persebaya Didenda Rp100 Juta dan Gelar Laga Kandang di Stadion Kosong
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Berita Terkait
-
Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Dipastikan Bakal Digelar di Bali
-
5 Kontroversi UD Sentoso Seal: Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Kelakuan Bos Bikin Wamenaker Murka
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
-
Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!