Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 29 September 2022 | 09:27 WIB
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

"Jadi, waktu itu, EAM ini menjanjikan kerja sama proyek penyaluran sembako untuk kampanye," ucap dia.

Oleh karena yakin dengan modus pelaku, katanya, korban sepakat menjalankan proyek tersebut. Untuk kali pertama, korban menyerahkan sembako dalam bentuk 50 ton beras dan 30 ton gula.

"Sembako ini diberikan ke pelaku RR, bersamaan dengan menyerahkan cek palsu Rp930 juta yang seolah-olah bisa dicairkan korban," ujarnya.

Berselang sepekan, korban pergi ke bank dengan tujuan pencairan uang. Namun, pihak bank mengatakan cek tersebut palsu.

Baca Juga: Mengapa Puan Maharani Patut Dipilih? Karena Dosanya Disebut Paling Sedikit

"Setelah mengetahui dirinya ditipu, korban langsung melapor ke kami," kata Kadek Adi.

Korban dalam kasus ini mengalami kerugian Rp130 juta sesuai dengan harga sembako yang diberikan kepada pelaku RR.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku RR mengakui modus penipuan tersebut. Sembako yang diberikan korban telah habis terjual.

Load More