Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 12:05 WIB
Pencuri motor babak belur digebuki warga di Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Seperti tak ada kapoknya. Maling motor tak jera juga beraksi meskipun nyawa menjadi taruhannya. Seperti di Surabaya kemarin, Jumat (30/09/2022).

Seorang maling motor babak belur digebuki warga Surabaya. Namun satu orang lagi berhasil kabur setelah aksinya hendak mencuri motor di sebuah kontraka tepergok pemiliknya.

Peristiwa ini terjadi sore kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Salah satu pelaku yang tertangkap massa berinisial ACM. Ia babak belur kemudia dijebloskan ke penjara.

Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Anita (34) salah satu saksi mengatakan jika saat itu dirinya sedang berjualan di depan lokasi pencurian tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng Travel Dukung Romokalisari Adventure Land

Ia sempat melihat ACM bersama rekannya memasuki sebuah tempat kos. Namun, ia tidak curiga lantaran mengira jika kedua orang tersebut adalah tamu.

"Kayaknya ketahuan yang punya sepeda mas. Saya sempat melihat saya kira tamu. Ga seberapa lama terus teriak maling yang satu kabur," ujar Anita saat dikonfirmasi, Sabtu (01/10/2022).

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis mengatakan jika aksi ACM bersama temannya dipergoki oleh M. Fachrul Rozi sebagai pemilik sepeda motor yang hendak dicuri tersebut. Fachrul Rozi spontan mengejar pelaku sewaktu berusaha kabur berboncengan dengan temannya.

"Korban berhasil menarik pelaku dari belakang sehingga terjatuh dan dibantu oleh warga untuk mengamankan pelaku. Sedangkan pelaku yang satunya berhasil melarikan diri," terang Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, AKP Aman Hasta.

Aman mengatakan jika barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L-4551-II milik korban, kunci T dan magnet pembuka pengaman kunci.

Baca Juga: PT KAI Beri Diskon Tiket 20 Persen di Bursa Pariwisata Jatim

"Tersangka ACM JN dikenakan Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," katanya menambahkan.

Load More