Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Oktober 2022 | 22:23 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Bahkan, tidak melarang untuk menggunakan gas air mata dalam melakukan pengamanan. Kalau personel Brimob Polda Jatim berinisial H dijadikan tersangka karena telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat malam itu.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Didik Achmadi.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan investigasi yang kami lakukan. Bukti awal adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian dan selongsong gas air mata," ungkapnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga: Kapolri Ungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kemungkinan TSK Bisa Bertambah

Load More