Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:37 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan nomor pengaduan atau hotline yang dibuka pihaknya untuk masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

SuaraJatim.id - Kemarin sejumlah peristiwa menjadi sorotan di Jawa Timur ( Jatim ), Senin (10/10/2022). Mulai dari pergantian Kapolda Jatim sampai sidang putusan kasus pelecehan seksual M Subechi Azal Tsani alais Mas Bechi anak pengasuh pondok pesantren di Jombang Jawa Timur.

Nah berikut ini peristiwa lainnya:

1. Virab sejumlah perempuan mendorong mobil

Sebuah video yang memperlihatkan gerombolan tenaga kesehatan (nakes) perempuan tengah membantu mendorong dan mengangkat sebuah mobil yang tengah terjebak banjir, viral di media sosial. Aksi mereka pun sukses membuktikan jika cewek tidak sepenuhnya lemah.

Baca Juga: Kapolda Jatim Dicopot, Ajudan Jokowi Naik Jadi Jenderal

Video itu salah satunya dibagikan oleh akun instagram @infojember.

"Ingat ya gais cewek itu tidak lemah," tulis keterangan dalam video dikutip Senin (10/10/2022).

Dalam video berdurasi sekitar 20 detik ini terlihat sebuah mobil berwarna hitam terjebak di selokan saat banjir. Mobil itu tak dapat melaju karena roda depan terjebak.

2. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta diganti

Publik yang mendesak Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta untuk dicopot atas tewasnya 130 korban pada Sabtu (1/10/2022) malam justru dikejutkan dengan pengangkatan jabatannya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmi Dicopot, Ini Daftar Anggota Polri yang Terdampak Tragedi Kanjuruhan

Nico Afinta mendapat jabatan baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri seusai diberhentikan sebagai Kapolda Jatim.

Hal itu ditunjukkan dengan surat telegram Kapolri yang diterbitkan pada 10 Oktober 2022 dengan nomor surat 2134/X/KEP/2022.

Dalam surat telegram itu disebutkan bahwa Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sekaligus mengangkat jabatan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen).

"Ref Kep Kapolri nomor: KEP/1386/X/2022 Tgl 10-1-2022 ttg pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan polri tkk," tulisnya, Senin (10/10/2022).

3. Kecelakaan tunggal bus pariwisata di Sidoarjo

Kecelakaan tunggal bus pariwisata yang mengangkut warga menuju Bali terjadi di Jalan Tol Porong Sidoarjo mengarah ke Sidoarjo. Bus Pariwisata Ardian Putra diketahui berangkat dari Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Bus bernomor plat AA 1688 ED yang dikemudikan Agus Supriyanto (51) tersebut mengalami kecelakaan di KM 763.800 lantaran menabrak median tengah pembatas jalan tol.

Akibatnya tiga penumpang meninggal dunia dan puluhan penumpang lain luka-luka dirawat di sejumlah rumah sakit yang berada di Kabupaten Sidoarjo.

"Dalam kecelakaan tunggal itu, da 3 korban meninggal dunia, dan 40 lebih orang mengalami luka-luka,' kata Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi seperti dikutip Times Indonesia-jaringan Suara.com pada Senin (10/10/2022).

4. Tradisi mauludan di Jatim

Bulan Rabiul Awal yang diperingati sebagai bulan lahirnya Nabi Muhammad SAW selalu disambut dengan peringatan maulid. Peringatan ini merupakan tadisi yang berkembang di masyarakat Islam.

Peringatan tersebut di beberapa daerah Indonesia, kerap disambut dengan berbagai tradisi perayaaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Salah satunya tradisi saling berbagi makanan.

Namun, tradisi tersebut tidak seperti yang digelar di Desa Sidolaju, Ngawi, Jawa Timur. Warga justru saling melempar makanan saat perayaan maulid. Video yang memperlihatkan pemandangan tidak mengenakkan itu diunggah oleh akun instagram @bwitoday.

Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat warga yang didominasi oleh laki-laki menggelar tradisi makan bersama. Tampak daun pisang ditata di tanah dan di atas daun pisang itu diberi kertas nasi. Sementara warga tampak duduk sambil memakanan makanan secara bersama-sama.

5. Sidang putusan Mas Bechi

Tatapan putus asa terlihat jelas dari wajah M Subechi Azal Tsani, ketika keluar dari ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Ia baru saja mendengarkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati yang langsung amar tuntutan itu.

Pria yang akrab disapa Bechi itu, duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada peserta didiknya di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang. Pesantren itu milik ayahnya Kyai Muchtar Mu'thi. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjerat, Bechi dengan pasal Pasal 285 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Penjara selama 16 tahun.

"Kami menuntut dengan ancaman maksimal. Karena pasal 285 KUHP ini hukumannya 12 tahun. Maka ditambah 1/3 dari pasal 65, maka total 16 tahun penjara. Itu yang kami ajukan tadi di persidangan," kata Mia usai persidangan, Senin (10/10/2022).

Dalam tuntutan itu, Mia tidak memberikan satu pun pertimbangan yang meringankan. Karena menurutnya, sepanjang persidangan berlangsung, tida ada satu pun hal yang bisa dijadikan alat pertimbangan.

Load More