Bus bernomor plat AA 1688 ED yang dikemudikan Agus Supriyanto (51) tersebut mengalami kecelakaan di KM 763.800 lantaran menabrak median tengah pembatas jalan tol.
Akibatnya tiga penumpang meninggal dunia dan puluhan penumpang lain luka-luka dirawat di sejumlah rumah sakit yang berada di Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam kecelakaan tunggal itu, da 3 korban meninggal dunia, dan 40 lebih orang mengalami luka-luka,' kata Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi seperti dikutip Times Indonesia-jaringan Suara.com pada Senin (10/10/2022).
4. Tradisi mauludan di Jatim
Bulan Rabiul Awal yang diperingati sebagai bulan lahirnya Nabi Muhammad SAW selalu disambut dengan peringatan maulid. Peringatan ini merupakan tadisi yang berkembang di masyarakat Islam.
Peringatan tersebut di beberapa daerah Indonesia, kerap disambut dengan berbagai tradisi perayaaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Salah satunya tradisi saling berbagi makanan.
Namun, tradisi tersebut tidak seperti yang digelar di Desa Sidolaju, Ngawi, Jawa Timur. Warga justru saling melempar makanan saat perayaan maulid. Video yang memperlihatkan pemandangan tidak mengenakkan itu diunggah oleh akun instagram @bwitoday.
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat warga yang didominasi oleh laki-laki menggelar tradisi makan bersama. Tampak daun pisang ditata di tanah dan di atas daun pisang itu diberi kertas nasi. Sementara warga tampak duduk sambil memakanan makanan secara bersama-sama.
5. Sidang putusan Mas Bechi
Baca Juga: Kapolda Jatim Dicopot, Ajudan Jokowi Naik Jadi Jenderal
Tatapan putus asa terlihat jelas dari wajah M Subechi Azal Tsani, ketika keluar dari ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Ia baru saja mendengarkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati yang langsung amar tuntutan itu.
Pria yang akrab disapa Bechi itu, duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada peserta didiknya di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang. Pesantren itu milik ayahnya Kyai Muchtar Mu'thi. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjerat, Bechi dengan pasal Pasal 285 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Penjara selama 16 tahun.
"Kami menuntut dengan ancaman maksimal. Karena pasal 285 KUHP ini hukumannya 12 tahun. Maka ditambah 1/3 dari pasal 65, maka total 16 tahun penjara. Itu yang kami ajukan tadi di persidangan," kata Mia usai persidangan, Senin (10/10/2022).
Dalam tuntutan itu, Mia tidak memberikan satu pun pertimbangan yang meringankan. Karena menurutnya, sepanjang persidangan berlangsung, tida ada satu pun hal yang bisa dijadikan alat pertimbangan.
Berita Terkait
-
Kapolda Jatim Dicopot, Ajudan Jokowi Naik Jadi Jenderal
-
Kapolda Jatim Resmi Dicopot, Ini Daftar Anggota Polri yang Terdampak Tragedi Kanjuruhan
-
Termasuk Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Ini Daftar Anggota Polri Yang Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan
-
Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dimutasi Jadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
-
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dimutasi Jadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor
-
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini
-
Pemkot Surabaya Rebut Kembali Lahan Senilai Hampir Rp1 Triliun
-
Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI
-
Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo