SuaraJatim.id - Entah apa yang ada di pikiran M Adiwiyanto (22). Pemuda Mojokerto ini tega menyebar video porno mantan pacarnya setelah putus. Gara-gara perbuatan kurang ajarnya itu Ia harus berurusan dengan kepolisian.
Adi ini sehari-hari merupakan penjual nasi bebek di Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ). Ia diringkus polisi setelah nekat menyebarkan video hubungan intim dengan mantan kekasihnya melalui beberapa platform media sosial (medsos) TikTok, Telegram, YouTube dan Instagram.
Warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini nekat mengirim video asusila itu kepada orang tua, teman kerja dan pacar baru korban.
Adi nekat menyebarkan video pornonya itu setelah keduanya putus pada April 2022 lalu. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani.
"Pelaku dengan korban putus hubungan awal April 2022. Sehingga pelaku menyebarkan video porno yang ia rekam melalui kamera ponselnya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (18/10/2022).
Antara pelaku dengan korban, FAM (20) sudah menjalani hubungan asmara sejak empat tahun silam. Pelaku yang setiap hari sebagai penjual nasi bebek ini sering menyetubuhi gadis asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menjalin hubungan asmara yakni sejak tahun 2019.
"Hubungan layaknya suami istri itu, mereka lakukan di vila Desa Padusan, Kecamatan Pacet maupun di tempat kos di Kecamatan Mojosari dan di kos Dusun Kecamatan Pungging. Pelaku beberapa kali merekam adegan tak senonoh tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya," katanya.
Pelaku berulang kali menyebarkan video adegan syur dengan mantan kekasihnya tersebut di medsos mulai tanggal 11 April sampai 19 Agustus 2022. Setelah mengirim video porno tersebut ke orang tua korban, pelaku juga mengirim ke kekasih baru korban pada Mei 2022 lalu.
"Bahkan, pelaku juga mengirim konten asusila itu kepada kepala produksi di pabrik tempat korban bekerja pada bulan, Juli lalu. Sehingga korban terpaksa keluar dari tempatnya bekerja karena malu. Pelaku juga mengirim ke teman dan paman korban," ujarnya.
Baca Juga: Untuk Lindungi Keamanan Siber Masyarakat, Bupati Ikfina Luncurkan MojokertoKab-CSIRT
Korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Kamis (13/10/2022) pekan lalu. Tak butuh lama, tim langsung mengamankan pelaku di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti berupa 1 ponsel pintar milik pelaku, serta 2 ponsel milik paman dan orang tua korban. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Sementara itu, pelaku M Adiwiyanto (22) mengaku, ada dua video hubungan intim dengan mantan pacarnya yang ia sebarkan melalui beberapa platform medsos.
"Yang saya sebarkan dua video. Lokasi (pengambilan video) di vila pacet dan kosan di Patung (Kecamatan Pungging)," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Untuk Lindungi Keamanan Siber Masyarakat, Bupati Ikfina Luncurkan MojokertoKab-CSIRT
-
Viral Video Iring-Iringan Jenazah Lewati Hajatan Pernikahan di Mojokerto
-
Pendaki yang Tidak Taat Aturan Selama Masa Penutupan Jalur Pendakian, Namanya akan Kena Blacklist
-
Perlakukan Berbeda yang Didapat Bharada E dan Ferdy Sambo di Gedung Kejaksaan, Publik: Dalangnya Gak Pake Borgol Besi
-
Malang Nian Nasib Pelajar Mojokerto Ini, Tewas Masuk Kolong Truk Diduga Setelah Tabrak Porang Tercecer
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Ular Piton 4 Meter Telan Kucing di Penangkaran Surabaya, Evakuasinya Dramatis
-
Mengenal BUDDY, Alat Deteksi Dini Kanker Payudara Karya Mahasiswa Brawijaya
-
Angin Kencang Rusak 4 Sekolah dan Belasan Rumah di Jember, Atap Bangunan Beterbangan
-
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran, Sehari Capai 9 Kali Letusan