SuaraJatim.id - Entah apa yang ada di pikiran M Adiwiyanto (22). Pemuda Mojokerto ini tega menyebar video porno mantan pacarnya setelah putus. Gara-gara perbuatan kurang ajarnya itu Ia harus berurusan dengan kepolisian.
Adi ini sehari-hari merupakan penjual nasi bebek di Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ). Ia diringkus polisi setelah nekat menyebarkan video hubungan intim dengan mantan kekasihnya melalui beberapa platform media sosial (medsos) TikTok, Telegram, YouTube dan Instagram.
Warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini nekat mengirim video asusila itu kepada orang tua, teman kerja dan pacar baru korban.
Adi nekat menyebarkan video pornonya itu setelah keduanya putus pada April 2022 lalu. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani.
"Pelaku dengan korban putus hubungan awal April 2022. Sehingga pelaku menyebarkan video porno yang ia rekam melalui kamera ponselnya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (18/10/2022).
Antara pelaku dengan korban, FAM (20) sudah menjalani hubungan asmara sejak empat tahun silam. Pelaku yang setiap hari sebagai penjual nasi bebek ini sering menyetubuhi gadis asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menjalin hubungan asmara yakni sejak tahun 2019.
"Hubungan layaknya suami istri itu, mereka lakukan di vila Desa Padusan, Kecamatan Pacet maupun di tempat kos di Kecamatan Mojosari dan di kos Dusun Kecamatan Pungging. Pelaku beberapa kali merekam adegan tak senonoh tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya," katanya.
Pelaku berulang kali menyebarkan video adegan syur dengan mantan kekasihnya tersebut di medsos mulai tanggal 11 April sampai 19 Agustus 2022. Setelah mengirim video porno tersebut ke orang tua korban, pelaku juga mengirim ke kekasih baru korban pada Mei 2022 lalu.
"Bahkan, pelaku juga mengirim konten asusila itu kepada kepala produksi di pabrik tempat korban bekerja pada bulan, Juli lalu. Sehingga korban terpaksa keluar dari tempatnya bekerja karena malu. Pelaku juga mengirim ke teman dan paman korban," ujarnya.
Baca Juga: Untuk Lindungi Keamanan Siber Masyarakat, Bupati Ikfina Luncurkan MojokertoKab-CSIRT
Korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada, Kamis (13/10/2022) pekan lalu. Tak butuh lama, tim langsung mengamankan pelaku di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti berupa 1 ponsel pintar milik pelaku, serta 2 ponsel milik paman dan orang tua korban. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Sementara itu, pelaku M Adiwiyanto (22) mengaku, ada dua video hubungan intim dengan mantan pacarnya yang ia sebarkan melalui beberapa platform medsos.
"Yang saya sebarkan dua video. Lokasi (pengambilan video) di vila pacet dan kosan di Patung (Kecamatan Pungging)," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Untuk Lindungi Keamanan Siber Masyarakat, Bupati Ikfina Luncurkan MojokertoKab-CSIRT
-
Viral Video Iring-Iringan Jenazah Lewati Hajatan Pernikahan di Mojokerto
-
Pendaki yang Tidak Taat Aturan Selama Masa Penutupan Jalur Pendakian, Namanya akan Kena Blacklist
-
Perlakukan Berbeda yang Didapat Bharada E dan Ferdy Sambo di Gedung Kejaksaan, Publik: Dalangnya Gak Pake Borgol Besi
-
Malang Nian Nasib Pelajar Mojokerto Ini, Tewas Masuk Kolong Truk Diduga Setelah Tabrak Porang Tercecer
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak