Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:36 WIB
Momen Iwan Bule dan Gianni Infantino bermain fun football (twitter @pssi)

Tersangka kedua dari kepolisian adalah AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Ia diketahui sebagai pihak yang memerintahkan anggota kepolisian di lokasi untuk menembakkan gas air mata. Karena itulah AKP Hasdarman diancam dengan Pasal 359 dan atau Pasal 350 KUHP.

6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

Sama seperti AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan menjadi tersangka karena ia juga memerintahkan aparat keamanan untuk menembakkan gas air mata. Akhirnya ia juga diancam dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Rekonstruksi peristiwa

Baca Juga: Tak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Penjelasan Polri

Polda Jatim baru saja melakukan rekonstruksi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Ada 30 adegan yang dilakukan. Melibatkan 50 orang. Ada yang berperan sebagai supporter Arema Fc. Juga ada yang berperan sebagai petugas polisi yang menembakkan gas air mata.

Tentu, petugas polisi yang ikut dalam reka ulang adegan itu adalah mereka yang terlibat langsung dalam penembakan gas air mata. Pun dua tersangka dari personel polisi juga ikut dalam kegiatan itu. Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Dari jumlah adegan yang dilakukan, delapan diantaranya terjadi di sekitar tribun 13 dan 14. Yakni adegan 18 sampai 25. Hanya saja, dalam reka ulang itu, tidak ada satu pun tembakan yang mengarah ke tribun penonton. Semuanya diakui jatuh di lintasan lari.

Terutama yang dilakukan dalam adegan 19 sampai 25. Yakni adegan penembakan gas air mata. Namun, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjelaskan kondisi tersebut. Dirinya menyebut bahwa materi atas penyidikan, hanya penyidik yang bisa menyampaikan.

Pun tersangka bebas memberikan keterangannya. "Kalau memang tersangka menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke dalam tribun penonton), ya itu haknya dia. Mereka kan (tersangka) punya hak ingkar," katanya di gedung Humas Polda Jatim, usai rekonstruksi, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Libur, Pemain Borneo FC Tetap Jalani Latihan Virtual

Di sisi lain, penyidik punya keyakinan. Itu berdasarkan dari seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan, alat bukti yang dimiliki penyidik. Semua itu, akan dipertanggungjawabkan di kejaksaan dan persidangan nanti.

Load More