Sebagai Security Officer, salah satu tanggung jawab Suko Sutrisno adalah mengkoordinir para steward. Namun faktanya diketahui ia malah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang. Akhirnya, pintu tidak bisa terbuka optimal sehingga massa tertahan di dalam.
4. Wahyu Setyo Pranoto
Kompol Wahyu ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena tidak mencegah petugas untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.
Padahal diketahui penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola melanggar peraturan FIFA. Karena itulah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dikenakan Pasal 359 atau 360 KUHP.
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
Tersangka kedua dari kepolisian adalah AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Ia diketahui sebagai pihak yang memerintahkan anggota kepolisian di lokasi untuk menembakkan gas air mata. Karena itulah AKP Hasdarman diancam dengan Pasal 359 dan atau Pasal 350 KUHP.
6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Sama seperti AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan menjadi tersangka karena ia juga memerintahkan aparat keamanan untuk menembakkan gas air mata. Akhirnya ia juga diancam dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Rekonstruksi peristiwa
Baca Juga: Tak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Penjelasan Polri
Polda Jatim baru saja melakukan rekonstruksi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Ada 30 adegan yang dilakukan. Melibatkan 50 orang. Ada yang berperan sebagai supporter Arema Fc. Juga ada yang berperan sebagai petugas polisi yang menembakkan gas air mata.
Tentu, petugas polisi yang ikut dalam reka ulang adegan itu adalah mereka yang terlibat langsung dalam penembakan gas air mata. Pun dua tersangka dari personel polisi juga ikut dalam kegiatan itu. Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
Dari jumlah adegan yang dilakukan, delapan diantaranya terjadi di sekitar tribun 13 dan 14. Yakni adegan 18 sampai 25. Hanya saja, dalam reka ulang itu, tidak ada satu pun tembakan yang mengarah ke tribun penonton. Semuanya diakui jatuh di lintasan lari.
Terutama yang dilakukan dalam adegan 19 sampai 25. Yakni adegan penembakan gas air mata. Namun, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjelaskan kondisi tersebut. Dirinya menyebut bahwa materi atas penyidikan, hanya penyidik yang bisa menyampaikan.
Pun tersangka bebas memberikan keterangannya. "Kalau memang tersangka menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke dalam tribun penonton), ya itu haknya dia. Mereka kan (tersangka) punya hak ingkar," katanya di gedung Humas Polda Jatim, usai rekonstruksi, Rabu (19/10/2022).
Di sisi lain, penyidik punya keyakinan. Itu berdasarkan dari seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan, alat bukti yang dimiliki penyidik. Semua itu, akan dipertanggungjawabkan di kejaksaan dan persidangan nanti.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Penjelasan Polri
-
Libur, Pemain Borneo FC Tetap Jalani Latihan Virtual
-
Kedatangan Presiden FIFA Diharapkan Jadi Sinyal Positif untuk Sepak Bola Indonesia
-
Pro Kontra Pertemuan Presiden FIFA Gianni Infantino dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan
-
Pengakuan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Akhirnya Mundur Jalani Autopsi
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN