SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memastikan, penjualan obat untuk anak dalam bentuk sirup baik di apotek maupun toko obat dihentikan sementara. Ini setelah larangan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Dimana, apotek sementara waktu dilarang menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
Larangan ini dikeluarkan Kemenkes, atas temuan serta dugaan penggunaan obat sirup paracetamol yang diungkap baru-baru ini, dimana kandungan tersebut disinyalir telah menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak.
"Jadi kami ingin memastikan apotek-apotek di Kota Mojokerto ini sudah menarik untuk sementara obat anak-anak yang dalam bentuk sirup untuk tidak dijual lebih dahulu sampai nanti ada surat pemberitahuan dari Kemenkes," kata Wali Kota Ika Puspitasari, Jumat (21/10/2022).
Guna memastikan hal itu, Ika pun mengaku sudah melakukan pengecekan ke sejumlah apotek yang ada di Kota Mojokerto. Menurutnya, sejauh ini seluruh apotek dan toko obat sudah tidak lagi menjual obat sirup jenis apapun sesuai dengan SE Kemenkes.
"Saya lihat ini sudah tidak ada obat anak-anak dalam bentuk sirup yang diletakan di etalase dan pihak menejemen apotek sudah memastikan untuk obat sirup anak-anak sementara ditarik dan disimpan di gudang," ucapnya.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan, selain melakukan pengecekan ke sejumlah apotek, ia juga meminta kepada para tenaga kesehatan untuk tidak memberikan resep obat anak dalam bentuk sirup. Menurutnya ada beberapa alternatif bentuk obat yang bisa diberikan kepada pasien anak.
"Tentu kan ada obat yang dalam bentuk bukan sirup ya, misalnya puyer atau apa gitu dokter ketika meresepkan obat untuk anak-anak, yang jelas untuk sementara yang sirup yang tidak boleh," ungkap Ning Ita.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk sementara tidak membeli obat bebas dalam bentuk sirup jika buah hatinya mengalami gangguan kesehatan. Ning Ita menyarankan, agar para orang tua memeriksakan anak-anaknya yang sakit ke fasilitas kesehatan yang ada.
Baca Juga: Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua
"Akan lebih baik apabila memeriksakan putra-putrinya ke tenaga kesehatan yang sudah ada di Fasyankes yang sudah disediakan pemerintah ataupun ke klinik yang sudah menjadi langganan masyarakat di Kota Mojokerto," kata Ning Ita.
Berita Terkait
-
Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua
-
Investigasi Penyebab Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius, Pemerintah Bakal Gandeng Sejumlah Kementerian
-
Anak Sakit? Jangan Langsung Diberi Obat, Ini Kata Dokter
-
Waspada! Kenali Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Gagal Ginjal Kronis
-
Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Polres Demak Pastikan Obat Sirup Anak tak Beredar di Apotek
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Siasat Pedagang Sari Kedelai Surabaya: Cara Bertahan di Tengah Badai Kenaikan Harga Plastik
-
BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Kolaborasi Jepang Buka Akses Offshore Loan
-
Dari Gendong Arang ke Baitullah: Kisah Haru Nenek 91 Tahun JCH Tertua di Ponorogo
-
Dominasi Bank ASEAN di Global 500, BRI Tampil sebagai Kebanggaan Indonesia
-
Gus Fawait Pasang Badan: Tak Ada PHK bagi PPPK Jember Hingga 2027