SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memastikan, penjualan obat untuk anak dalam bentuk sirup baik di apotek maupun toko obat dihentikan sementara. Ini setelah larangan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Dimana, apotek sementara waktu dilarang menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
Larangan ini dikeluarkan Kemenkes, atas temuan serta dugaan penggunaan obat sirup paracetamol yang diungkap baru-baru ini, dimana kandungan tersebut disinyalir telah menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak.
"Jadi kami ingin memastikan apotek-apotek di Kota Mojokerto ini sudah menarik untuk sementara obat anak-anak yang dalam bentuk sirup untuk tidak dijual lebih dahulu sampai nanti ada surat pemberitahuan dari Kemenkes," kata Wali Kota Ika Puspitasari, Jumat (21/10/2022).
Guna memastikan hal itu, Ika pun mengaku sudah melakukan pengecekan ke sejumlah apotek yang ada di Kota Mojokerto. Menurutnya, sejauh ini seluruh apotek dan toko obat sudah tidak lagi menjual obat sirup jenis apapun sesuai dengan SE Kemenkes.
"Saya lihat ini sudah tidak ada obat anak-anak dalam bentuk sirup yang diletakan di etalase dan pihak menejemen apotek sudah memastikan untuk obat sirup anak-anak sementara ditarik dan disimpan di gudang," ucapnya.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan, selain melakukan pengecekan ke sejumlah apotek, ia juga meminta kepada para tenaga kesehatan untuk tidak memberikan resep obat anak dalam bentuk sirup. Menurutnya ada beberapa alternatif bentuk obat yang bisa diberikan kepada pasien anak.
"Tentu kan ada obat yang dalam bentuk bukan sirup ya, misalnya puyer atau apa gitu dokter ketika meresepkan obat untuk anak-anak, yang jelas untuk sementara yang sirup yang tidak boleh," ungkap Ning Ita.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk sementara tidak membeli obat bebas dalam bentuk sirup jika buah hatinya mengalami gangguan kesehatan. Ning Ita menyarankan, agar para orang tua memeriksakan anak-anaknya yang sakit ke fasilitas kesehatan yang ada.
Baca Juga: Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua
"Akan lebih baik apabila memeriksakan putra-putrinya ke tenaga kesehatan yang sudah ada di Fasyankes yang sudah disediakan pemerintah ataupun ke klinik yang sudah menjadi langganan masyarakat di Kota Mojokerto," kata Ning Ita.
Berita Terkait
-
Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua
-
Investigasi Penyebab Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius, Pemerintah Bakal Gandeng Sejumlah Kementerian
-
Anak Sakit? Jangan Langsung Diberi Obat, Ini Kata Dokter
-
Waspada! Kenali Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Gagal Ginjal Kronis
-
Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Polres Demak Pastikan Obat Sirup Anak tak Beredar di Apotek
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia