SuaraJatim.id - Kabar terbaru terkait kasus peredaran narkoba dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa. Polisi yang batal menjadi Kapolda Jatim ini bakal didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.
Bang Hotman--demikian sapaan gaul pengacara kondang itu--resmi menerima tawaran menjadi pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa. Hotman mengaku mau mendampingi Teddy lantaran kliennya tersebut sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.
Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin (24/10/2022). Ia mengatakan, Teddy banyak membantu kasus-kasus masyarakat kecil yang mengadu ke Kopi Joni.
"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (25/10/2022).
"Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya," katanya menambahkan.
Menurut dia, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.
"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau enggak kasusnya batal," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terkuak Alasan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Banyak Bantu Pengaduan Rakyat Kecil
Berita Terkait
-
Terkuak Alasan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Banyak Bantu Pengaduan Rakyat Kecil
-
Terkuak! Alasan Hotman Paris Menjadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa
-
Keyakinan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Sudah Pegang Kunci Pokok Kasus
-
Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari
-
3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
BRI dan BPKH Resmi Serahkan Banknotes SAR 152 Juta untuk Haji 2026
-
BRI Tawarkan Cicil Emas Praktis di BRImo, Bisa Digadai dan Dijual
-
Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
-
Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Gerha Majapahit & GOR BPBD Jatim: Perkuat Logistik Kebencanaan
-
Pakai Seragam Lengkap ke Kantor Pemkab Gresik, Aksi Wanita Ini Justru Bongkar Skandal Penipuan PNS