SuaraJatim.id - Kabar terbaru terkait kasus peredaran narkoba dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa. Polisi yang batal menjadi Kapolda Jatim ini bakal didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.
Bang Hotman--demikian sapaan gaul pengacara kondang itu--resmi menerima tawaran menjadi pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa. Hotman mengaku mau mendampingi Teddy lantaran kliennya tersebut sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.
Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin (24/10/2022). Ia mengatakan, Teddy banyak membantu kasus-kasus masyarakat kecil yang mengadu ke Kopi Joni.
"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (25/10/2022).
"Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya," katanya menambahkan.
Menurut dia, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.
"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau enggak kasusnya batal," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terkuak Alasan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Banyak Bantu Pengaduan Rakyat Kecil
Berita Terkait
-
Terkuak Alasan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Banyak Bantu Pengaduan Rakyat Kecil
-
Terkuak! Alasan Hotman Paris Menjadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa
-
Keyakinan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Sudah Pegang Kunci Pokok Kasus
-
Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari
-
3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia