Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 02 November 2022 | 19:45 WIB
Ilustrasi Obat Gagal Ginjal Akut. (Dok: Kementerian Kesehatan)

Dirut PT Afi Farma dipanggil BPOM

Brigjen Polisi Pipit Rismanto juga mengatakan penyidik telah berangkat ke Kediri untuk memeriksa pihak PT Afi Farma dan terus akan mendalami kasus tersebut.

"Semuanya (diperiksa). Kami harus betul-betul mendalami, kalau formil-nya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiil nya," ucap Pipit.

Ia menjelaskan, pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirop yang diproduksi PT Afi Farma yang produk Paracetamolnya diduga tercemar senyawa perusak ginjal.

"Kami mendalami proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus kami cari tahu banyak, terus siapa nanti yang bertanggungjawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit.

Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT Afi Farma. Namun, saat ini penyidik yang sudah tiba di Kendiri belum dapat memeriksanya karena dipanggil oleh BPOM.

"Masalahnya dirut-nya juga dipanggil sama BPOM, jadi kami bingung. Ya mau kami periksa malah BPOM yang panggil," ungkap Pipit menambahkan.

Baca Juga: Ramai-ramai Wakil Rakyat Usulkan Panja Gagal Ginjal Akut, Bila Tidak Maksimal: Minta DPR Bentuk Pansus

Load More