SuaraJatim.id - Sebanyak 7 setasiun televisi dicabut izin siaran radionya (ISR) karena membandel tidak juga mematikan siaran analognya hari ini, ketika ASO (Analog Switch Off) diberlakukan, 2-3 November 2022.
Ketujuh stasiun televisi ini adalah: RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV. Sanksi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Saudara sekalian sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam, persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November 2022, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," katanya dalam siaran persnya, Kamis (03/11/2022).
Ia menjelaskan, dalam proses migrasi itu semua berjalan efektif. Hanya saja, kata dia, ada beberapa stasiun televisi swasta yang belum mematikan saluran analognya.
"Sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ujarnya.
"Perlu saya sampaikan, bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiarkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini," katanya menambahkan.
Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan, kepada para pemilik stasiun TV yang membandel tersebut secara teknis kementerian telah membuat surat pencabutan izin siaran radionya atau ISR.
"Kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," ujar Mahfud MD.
Maka, Ia menambahkan, jika sekarang ketujuh televisi itu masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One
"Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar Pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," katanya.
Ia lantas mengingatkan bahwa Analog Switch Off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh pertama ITU (International Telecommunication Union), sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara ASEAN, itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum.
"Di dalam Undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi Pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan bagian tugas," katanya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One
-
Pemerintah Buat Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV
-
Kominfo Baru Matikan TV Analog di 230 Kabupaten/Kota
-
Mahfud MD Ancam Cabut Izin RCTI Dkk Jika Masih Gelar Siaran TV Analog
-
Video Farel Prayoga Bawakan Lagu Lathi di HUT ke-33 MNC Group mendadak Hilang di Youtube RCTI-Entertainment
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto