SuaraJatim.id - Sebanyak 7 setasiun televisi dicabut izin siaran radionya (ISR) karena membandel tidak juga mematikan siaran analognya hari ini, ketika ASO (Analog Switch Off) diberlakukan, 2-3 November 2022.
Ketujuh stasiun televisi ini adalah: RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV. Sanksi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Saudara sekalian sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam, persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November 2022, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," katanya dalam siaran persnya, Kamis (03/11/2022).
Ia menjelaskan, dalam proses migrasi itu semua berjalan efektif. Hanya saja, kata dia, ada beberapa stasiun televisi swasta yang belum mematikan saluran analognya.
"Sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ujarnya.
"Perlu saya sampaikan, bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiarkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini," katanya menambahkan.
Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan, kepada para pemilik stasiun TV yang membandel tersebut secara teknis kementerian telah membuat surat pencabutan izin siaran radionya atau ISR.
"Kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," ujar Mahfud MD.
Maka, Ia menambahkan, jika sekarang ketujuh televisi itu masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One
"Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar Pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," katanya.
Ia lantas mengingatkan bahwa Analog Switch Off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh pertama ITU (International Telecommunication Union), sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara ASEAN, itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum.
"Di dalam Undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi Pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan bagian tugas," katanya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One
-
Pemerintah Buat Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV
-
Kominfo Baru Matikan TV Analog di 230 Kabupaten/Kota
-
Mahfud MD Ancam Cabut Izin RCTI Dkk Jika Masih Gelar Siaran TV Analog
-
Video Farel Prayoga Bawakan Lagu Lathi di HUT ke-33 MNC Group mendadak Hilang di Youtube RCTI-Entertainment
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
2 Kasus Korupsi di Tulungagung Segera Disidangkan, Penyelewengan Surat Tidak Mampu hingga Dana Desa!
-
Kronologi Oknum Guru di Jombang Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali, Modusnya Bikin Kaget!
-
Detik-detik Petani di Jombang Tewas Usai Terjatuh Melompati Parit, Begini Kesaksian Warga
-
4 Fakta Kontroversi Warung Prima Rasa Sarangan, Viral Adu Jotos hingga Polemik Harga!
-
Viral Video Mesum di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu Polantas