SuaraJatim.id - Pentolan suporter Arema FC mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Mereka didampingi Federasi Kontras. Di sana, mereka berdiskusi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani enam tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Beberapa pentolan Aremania (sebutan untuk suporter Arema FC) itu, memohon kepada kejaksaan untuk mengusulkan ke penyidik Polda Jatim, agar menambahkan pasal yang diberikan kepada para tersangka.
Menurut mereka, pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang undang No 11/2022 tentang Keolahragaan, tidak akan bisa mengurai dan menemukan perbuatan pidana, sesuai fakta hukum. seharusnya, juga diberikan pasal 351, 354 dan 338 KUHP.
"Kami berharap, Kejati Jatim bisa memberikan masukan kepada penyidik kepolisian untuk membongkar kembali pasal yang diberikan," kata Perwakilan Federasi Kontras, Andy Irfan saat bertemu dengan peneliti Kejati Jatim, Kamis (3/11/2022) kemarin.
Ada beberapa poin yang menjadi acuan mereka dalam memberikan permohonan itu. Pertama, rekonstruksi yang dilakukan polisi, bukanlah kejadian yang sebenarnya.
"Kami punya olah digital forensik. Nanti kita sampaikan juga ke kejaksaan," ucapnya.
Dari Digital Forensik itu, terlihat aparat keamanan menembakkan gas air mata dengan sengaja ke arah tribun. Padahal, penonton di tribun sama sekali tidak melakukan tindak kekerasan. Atau ancaman kekerasan kepada personel aparat keamanan.
Video yang tim gabungan itu miliki, berdurasi selama 3 menit 80 detik. Terlihat tindakan kekerasan yang mematikan adalah di detik 22 sampai detik ke 50 sekian. Di video itu, terdapat sedikitnya 43 kali penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Dari video itu, minimal unsur penyiksaan dapat. Sampai pada pembunuhan. Saat kejadian, ada yang meninggal di tempat. Ada yang meninggal beberapa menit kemudian. Jadi ada banyak jenazah yang meninggal di tribun. Ini kaitannya penyiksaan dan pembunuhan," bebernya.
Baca Juga: PT LIB dan Klub Mulai Diskusikan Kelanjutan Liga 1 2022-2023
Kedua, korban yang meninggal banyak dari anak-anak. Sehingga, harusnya pasal penyiksaan terhadap anak juga dimasukkan. Itu yang sampai saat ini, belum disentuh oleh penyidik Polri.
Pun termasuk autopsi dan visum. Sampai saat ini, tindakan itu tidak pernah dilakukan. Alhasil, tim medis dan dokter tidak bisa bicara terkait penyebab kematian, lalu mata merah yang sudah berminggu-minggu tidak sembuh dan pecahnya pembuluh darah.
"Berdasarkan KUHP, orang yang meninggal di tempat umum, tidak perlu persetujuan keluarga untuk dilakukan autopsi. Kami memohon banget, agar kejaksaan untuk memberikan masukan kepada kepolisian," tegasnya.
Totok Satyo Noegroho atau akrab disapa Kacong, mewakili Aremania menambahkan, masih banyak video yang masih belum terpublikasi. "Di video itu, lebih serem lagi. Tapi, kami sangat hati-hati untuk menyebarluaskan video itu," ucapnya.
Di sisi lain, Bambang Winarno, jaksa peneliti di Kejati Jatim menjelaskan, untuk berkas perkara keenam tersangka itu, dinyatakan P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap. Secara materiil dan formil.
Sehingga tim peneliti dari Kejati Jatim, akan melakukan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).
"Kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan. Kami mohon dukungan dan doanya agar kasus ini cepat terselesaikan," ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Dinilai Tak Menggambarkan Fakta Sebenarnya, Aremania Desak Polda Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan
-
Sempat Sebut 'Hadirin yang Berbahagia' Pasca Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Saya Nervous dan Tidak Sengaja
-
Komnas HAM Catat 7 Pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan, Netizen Protes Direkontruksi Tak Ada Tembakan Gas?
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital