SuaraJatim.id - Pria berinisial RSL (34) warga Surabaya ini enggak ada kapok-kapoknya. Residivis kasus narkoba itu kembali masuk bui dengan kasus kriminalitas berbeda.
RSL membacok orang di jalanan kota sampai meninggal dunia. Pria pengangguran selepas bebas dari tahanan itu membacok pengendara motor lain hanya gara-gara tidak terima saling pandang.
Pria asal Wonokromo itu pun dibekuk kepolisian pada Selasa (15/11/2022) pukul 18.00 WIB. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki.
Ia mengatakan jika kejadian pembacokan tersebut mengakibatkan seorang pengendara bernama Aziz hingga meninggal dunia. Ia tewas setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Selain itu, saat kejadian, RSL dan korban dalam pengaruh minuman keras. Aziz yang mengendarai motor bersama tiga teman lainnya terlebih dahulu memandang sinis pelaku sambil meneriaki RSL.
"Aziz bilang apa kamu lihat-lihat. Jadi pelaku tidak terima. Motifnya ketersinggungan saling pandang di jalan raya saat naik motor pukul 01.00 WIB di Jalan Tenggumung Wetan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Saat itu tersangka melihat korban berboncengan dengan temannya berempat di jalan raya. Karena diteriaki itu, RSL tidak terima lantas mengejar dan mendahului korban dari sisi kanan hingga keduanya berhenti.
Senjata tajam celurit yang selalu dibawa RSL langsung dikeluarkan dan tanpa sepatah kata pun RSL menyabet tangan kanan korban hingga luka berat. Saat itu, RSL hendak menyabet untuk kedua kalinya, namun Aziz yang terluka meminta ampun.
"Pelaku berhenti di depan sisi kanan korban, dan membacok korban mengeluarkan sajam ini karena tersangka dan korban dalam pengaruh minuman keras. Korban luka tusuk di tangan kanan," kata Ryzki.
Baca Juga: Mahasiswi UNAIR Diduga Menceburkan Diri ke Laut Makassar, Sempat Terekam CCTV
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Mohamad Soewandhie. Namun karena kehabisan darah, nyawanya tidak bisa tertolong. Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
RSL baru berhasil ditangkap 17 jam kemudian lengkap beserta barang bukti. Terdiri dari satu unit sepeda motor Yamaha, tas hitam, dan sebilah celurit yang dipakai pelaku.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun lalu. Sehingga selalu membawa sajam di dalam tas karena merasa punya banyak musuh. "Residivis tabes (Polrestabes Surabaya) tahun lalu kasus narkoba," ujar Ryzki.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mahasiswi UNAIR Diduga Menceburkan Diri ke Laut Makassar, Sempat Terekam CCTV
-
Tahanan Gantung Diri Lagi di Sel Polisi, Sebelumnya di Surabaya Kini di Sampang Madura
-
Diduga Pengikut Sekte Sesat Apokaliptik, Sekeluarga Ditemukan Mati Mengering Tak Lazim
-
Melalui WGS Pemkot Surabaya Temukan 9 Kasus Covid-19 Varian XBB
-
Dinkes: Sembilan Warga Surabaya Positif Covid-19 Varian XBB
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo
-
Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta
-
Tinjau Pembibitan Sapi Perah, Khofifah Dorong UPT Jadi Penggerak Peternakan Jatim
-
Korupsi Miliaran hanya Dipenjara 2 Tahun, Gus Muhdlor Kini Asyik Mancing dan Naik Gunung
-
Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar