Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 November 2022 | 11:50 WIB
Ilustrasi Penipuan (Pexels/Sora Shimazaki).

Ditemui usai persidangan pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum, Appe Hamonangan Hutauruk dan Togap Panggabean, penasehat hukum terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo menilai bahwa tuntutan 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp.10 miliar subsider 12 bulan penjara ini adalah hal yang biasa dan tidak perlu dikhawatirkan.

Lebih lanjut Hamonangan mengatakan, bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya, menuntut ketiga terdakwa dengan pasal 105 dan komulatifnya dengan pasal TPPU.

"Itu penilaian mereka. Kalau penilaian kami, apa yang dilakukan ketiga terdakwa itu tidak terbukti," kata Hamonangan, Senin (21/11/2022).

Dalam nota pembelaan atau pledoi, lanjut Hamonangan, akan dia jelaskan secara detail, bagaimana pasal yang didakwakan kepada ketiga terdakwa itu tidak benar sehingga tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti

Baca Juga: Atta Halilintar Pakai Uang Lelang Bandana untuk Bangun Masjid, Kini Ditagih Korban Robot Trading

"Akhirnya, semua ini terserah kepada majelis hakim, bagaimana penilaian mereka, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan," kata Hamonangan.

Masing-masing pihak, sambung Hamonangan, boleh saja mengajukan kesimpulan-kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sejak awal, menurut Hamongan, tim penasehat hukum terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo meyakini bahwa ketiga terdakwa ini tidak bersalah.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tak ada satupun saksi yang mampu menerangkan bahwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo telah memberikan arahan atau melakukan distribusi barang dalam bentuk skema piramida atau skema ponzi," ujar Hamonangan.

Masih menurut Hamonangan, apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan penuntut umum itu adalah asumsi-asumsi yang dibangun atas dasar keterangan-keterangan Putra Wibowo yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya atau masih DPO.

Baca Juga: Atta Halilintar Mengatasnamakan Masjid, Kuasa Hukum Korban Penipuan Net89 Tak Peduli: Itu Uang Diduga Hasil Kejahatan

Hamonangan kembali menegaskan, bahwa perkara ini sangatlah aneh. Mengapa? Perkara ini menurut Hamonangan, dibuat oknum polisi yang bertindak sekaligus sebagai penyidik.

Load More