Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 November 2022 | 11:50 WIB
Ilustrasi Penipuan (Pexels/Sora Shimazaki).

Masing-masing pihak, sambung Hamonangan, boleh saja mengajukan kesimpulan-kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sejak awal, menurut Hamongan, tim penasehat hukum terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo meyakini bahwa ketiga terdakwa ini tidak bersalah.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tak ada satupun saksi yang mampu menerangkan bahwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan terdakwa Zainal Huda Purnomo telah memberikan arahan atau melakukan distribusi barang dalam bentuk skema piramida atau skema ponzi," ujar Hamonangan.

Masih menurut Hamonangan, apa yang diungkapkan dalam surat dakwaan penuntut umum itu adalah asumsi-asumsi yang dibangun atas dasar keterangan-keterangan Putra Wibowo yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya atau masih DPO.

Baca Juga: Atta Halilintar Pakai Uang Lelang Bandana untuk Bangun Masjid, Kini Ditagih Korban Robot Trading

Hamonangan kembali menegaskan, bahwa perkara ini sangatlah aneh. Mengapa? Perkara ini menurut Hamonangan, dibuat oknum polisi yang bertindak sekaligus sebagai penyidik.

"Oknum polisi itu sebagai pelapor, namun polisi itu juga bertindak sebagai penyidik diperkara ini. Ada tiga orang oknum polisi, satunya bernama Daniel Ibrani Hutagalung," katanya menambahkan.

Load More