SuaraJatim.id - Kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Jatim ) periode 2014 - 2018 kepada sejumlah daerah terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, komisi antikorupsi memanggil empat saksi, salah satunya Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati. Selain Wabup Indah, tiga saksi lain yang dipanggil ialah Kepala Bappeda Kabupaten Jember Hadi Mulyono, Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Didid Mardiyanto.
Mereka ini diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016 sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim periode 2017-2018 Budi Setiawan (BS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka Budi Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim, sepakat memberikan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim kepada PemkabTulungagung dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran itu. Selanjutnya, pada 2015, Pemkab Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan dari Pemprov Jatim yang diberikan kepada Pemkab Tulungagung itu, maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian di 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan tersebut menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan.
Di 2017 pula, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencarikan anggaran bantuan keuangan di Pemprov Jatim. Sustrisno kemudian menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Pemkab Tulungagung.
Sehingga, pada anggaran perubahan tahun 2017, Pemkab Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
Sebagai komitmen terhadap alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Pemkab Tulungagung pada 2017 dan 2018 tersebut, KPK menduga Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp6,75 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
8 Fakta Menarik Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Pernah Wakili Indonesia di Pertemuan Mahasiswa Islam Sedunia
-
Viral Resepsi Pernikahan di Lumajang Terendam Banjir, Tamu Tetap Asyik Santap Hidangan
-
Jalan Menuju Jembatan Gladak Perak Ambles Terkena Longsor, Jalur Malang-Lumajang Tutup Total
-
Atasi Persoalan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Pendampingan KPK
-
Viral Rombongan Bule Nekat ke Titik Air Terjun Coban Sewu saat Arus Deras
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Tragedi Carok di Kebun Sengon: Duel Berdarah Dua Saudara di Lumajang, Satu Tewas Usai Pulang Ngarit
-
Misteri Kardus di Bawah Pohon Beringin: Bayi Ditemukan Terlantar di Tengah Sawah Tulungagung
-
Ditahan Militer Israel, Sosok Herman Relawan Asal Ponorogo di Mata Keluarga
-
Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
-
Mesin Produksi Pabrik di Gresik Dilalap Api, Karyawan Panik Berhamburan