SuaraJatim.id - Wulan, seorang ibu di Kota Surabaya yang tega menganiaya anaknya sendiri hingga tewas akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap dalam kasus kematian AP (6) di Jalan Bulan Banteng.
Belakangan terungkap, sebelum AP meninggal dunia, Wulan menganiayannya dengan memukuli kepala bocah tak berdosa itu dengan sapu hingga pinsan. Bocah itu kemudian mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
Pengakuan itu disampaikan Wulan kepada penyidik kepolisian. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, (20/11/2022). Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizki.
Untuk kronologisnya, bermula ketika AP disuruh mengambil panci. Namun, layaknya anak kecil, AP yang asyik bermain tidak menghiraukan perintah ibu kandungnya tersebut. Karena kesal, Ibunya langsung memukul AP dengan tangan kosong.
"Korban lalu mengambil panci dan sambil menangis. Itu yang membuat ibunya kesal dan mengambil sapu dan dipukulkan ke korban," ujar Arief, Kamis (24/11/2022) saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dengan sapunya, Wulan memukuli sekujur badan AP termasuk di bagian belakang kepala. Saat itulah, AP yang merintih kesakitan mengumpat kepada Lipah (19) yang juga ada di lokasi.
Karena kesal, Lipah lantas ikut mengambil kentrung yang biasa dibuat ngamen dan memukulkan ke wajah korban. "Saat itulah korban sesak nafas dan tidak sadarkan diri usai dipukul sapu hingga patah," kata Arief dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Dari keterangan kedua korban, kejadian penganiayaan tersebut sudah berlangsung sejak korban berusia 4 tahun. Pelaku mengakui jika intensitas penganiayaan terus meningkat hingga korban tewas di umur 6 tahun.
"Penyebabnya sepele karena korban sering lambat jika disuruh. Kalau disuruh mengamen juga kadang tidak mau. Hal-hal seperti itu yang membuat kedua pelaku ini emosi," kata Arief.
Baca Juga: Para Pendaftar PPK Surabaya Diminta Aktif Pantau Email dan SIAKBA Biar Update
Saat disinggung terkait apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Arief mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76C jo. Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun kurungan penjara.
Terkuak dari pemeriksaan dokter
Kedua pelaku, W (32) dan L (19), ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya bocah 6 tahun di Kenjeran, Kota Surabaya. Dugaan kekerasan terkuak dari dokter yang curiga pada luka korban, kemudian melapor ke polisi.
Di hadapan penyidik, W bersama L mengakui sudah menganiaya anak kandungnya. Parahnya, tindakan tersebut sudah dilakukan keduanya selama dua tahun, ketika korban masih berumur 4 tahun.
Puncaknya, W dan L menganiaya korban pada Minggu malam hingga meninggal dunia. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dari kaki, tangan, badan hingga kepala.
Berita Terkait
-
Para Pendaftar PPK Surabaya Diminta Aktif Pantau Email dan SIAKBA Biar Update
-
Kejamnya Ibu di Surabaya, Pukuli Anak Sendiri Umur 6 Tahun Sampai Akhirnya Mati
-
Dewa 19 Guncang Surabaya
-
Cuaca Hari Ini Surabaya Raya Berpotensi Hujan Malam Hari
-
Pemkot Surabaya Lakukan Pemetaan Masyarakat Miskin dan Pra Miskin
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif